Hal ini terjadi karena keluarga dan kerabat korban yang hadir sempat berteriak histeris, beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim Cyrilla Nur Endah menutup sidang. Mereka meminta agar para tedakwa dihukum seberat-beratnya.
Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdakwa yang langsung diamankan oleh puluhan anggota Polres Grobogan. Selanjutnya, dengan kawalan ketat petugas, terdakwa langsung dimasukkan mobil dan dibawa kembali ke Rutan Purwodadi.
Sidang itu agendanya adalah pemeriksaan saksi. Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan dalam sidang. Dalam sidang itu ada lima orang saksi yang dihadirkan. Sidang lanjutan rencananya digelar lagi pekan depan.
Perkara yang disidangkan saat itu adalah kasus penganiayaan yang terjadi disekitar jalan MT Haryono, Purwodadi, Minggu (21/1/2018) dinihari lalu. Dalam peristiwa itu ada satu koban jiwa yang diketahui bernama Anang Tri Hidayat (24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati.Dari hasil pemeriksaan polisi, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ini berasal dari wilayah Kecamatan Toroh. Dari empat tersangka, tiga diantaranya merupakan warga sipil. Masing-masing, berinisial Dwi Yudha (23), warga Desa Tambirejo; Untung Prasetyo (23), warga Desa Tunggak, dan Dwi Ariyanto (25), warga Desa Pilangpayung.Satu tersangka lagi diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di wilayah Pati, berinisial Sumadi (36). Oknum aparat ini tercatat sebagai warga Desa Tambirejo. Satu terdakwa ini akan menjalani sidang tersendiri di pengadilan militer.Kakak korban, Anang Fina menyatakan, ia merasa emosi lantaran pasal yang disangkakan pada terdakwa tidak sesuai. Yakni, antara ketiga terdakwa dan satu terdakwa lagi yang disidangkan terpisah di pengadilan militer.“Untuk ketiga terdakwa ini pasal yang dikenakan terkait pengeroyokan. Sedangkan satu terdakwa lagi dikenakan pasal terkait pembunuhan,” cetusnya.
Murianews, Grobogan - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi sempat diwarnai suasana tegang, Selasa (3/4/2018).
Hal ini terjadi karena keluarga dan kerabat korban yang hadir sempat berteriak histeris, beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim Cyrilla Nur Endah menutup sidang. Mereka meminta agar para tedakwa dihukum seberat-beratnya.
Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdakwa yang langsung diamankan oleh puluhan anggota Polres Grobogan. Selanjutnya, dengan kawalan ketat petugas, terdakwa langsung dimasukkan mobil dan dibawa kembali ke Rutan Purwodadi.
Sidang itu agendanya adalah pemeriksaan saksi. Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan dalam sidang. Dalam sidang itu ada lima orang saksi yang dihadirkan. Sidang lanjutan rencananya digelar lagi pekan depan.
Baca Juga:
Perkara yang disidangkan saat itu adalah kasus penganiayaan yang terjadi disekitar jalan MT Haryono, Purwodadi, Minggu (21/1/2018) dinihari lalu. Dalam peristiwa itu ada satu koban jiwa yang diketahui bernama Anang Tri Hidayat (24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ini berasal dari wilayah Kecamatan Toroh. Dari empat tersangka, tiga diantaranya merupakan warga sipil. Masing-masing, berinisial Dwi Yudha (23), warga Desa Tambirejo; Untung Prasetyo (23), warga Desa Tunggak, dan Dwi Ariyanto (25), warga Desa Pilangpayung.
Satu tersangka lagi diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di wilayah Pati, berinisial Sumadi (36). Oknum aparat ini tercatat sebagai warga Desa Tambirejo. Satu terdakwa ini akan menjalani sidang tersendiri di pengadilan militer.
Kakak korban, Anang Fina menyatakan, ia merasa emosi lantaran pasal yang disangkakan pada terdakwa tidak sesuai. Yakni, antara ketiga terdakwa dan satu terdakwa lagi yang disidangkan terpisah di pengadilan militer.
“Untuk ketiga terdakwa ini pasal yang dikenakan terkait pengeroyokan. Sedangkan satu terdakwa lagi dikenakan pasal terkait pembunuhan,” cetusnya.
Editor: Supriyadi