Rabu, 19 November 2025


Sri Sumarni menyatakan, untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak cukup hanya menyediakan seperangkat materi akademik dan sarana prasarananya saja. Namun disisi lain harus dipersiapkan sumber daya manuasianya dalam hal ini adalah tenaga pendidik melalui program sertifikasi. Sesuai Undang Undang Guru dan Dosen  disebutkan, pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

”Sertifikasi bagi semua guru merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan demi peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ucapkan selamat kepada para guru yang telah lulus sertifikasi tahun 2017 sekaligus saya kukuhkan sebagai guru profesional dengan menerima sertifikat pendidik,” jelasnya.Sebagai seorang profesional, guru diwajibkan  menguasai empat kompetensi. Yakni, kompetensi pedagogig, kepribadian, sosial, dan profesional, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Disamping itu, agar dapat menjadi seorang yang profesional maka guru harus memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang terpuji. Hal ini diharapkan agar guru mampu menguasai, menghayati, dan melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dengan baik.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler