Rabu, 19 November 2025


Kapolsek Klambu Asep Priyana mengungkapkan, penemuan miras berawal saat anggotanya melakukan patroli rutin sekitar pukul 02.30 WIB. Saat patroli di jalan raya Purwodadi-Kudus, mereka berpapasan dengan mobil Avanza yang melaju dari arah Purwodadi dengan kecepatan tinggi.

Merasa curiga, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di wilayah Desa Penganten. Saat diperiksa, dalam mobil yang dikemudikan Suwarno (36), warga Kecamatan Bae, Kudus itu ditemukan sebuah karung yang didalamnya ada puluhan botol plastik berisi miras jenis arak.

“Jumlah miras dalam karung ada 30 botol. Karung berisi miras ditempatkan dibagasi belakang,” katanya.Barang bukti miras selanjutnya diamankan di Mapolsek Klambu. Sedangkan pengemudi yang membawa miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan diberi pembinaan.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler