Jumat, 21 November 2025


Miras tersebut ditempatkan dalam karung yang diikatkan pada jok sepeda motor dengan nomor polisi K 3078 YF. Jumlah miras dalam karung sebanyak 58 botol.

Kapolsek Jati AKP Joko Priyono mengatakan, pengendara motor yang mengangkut miras diketahui bernama Nardi (45) warga Kecamatan Kradenan, Grobogan. Dari pengakuan tersangka, miras tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Tuban, Jawa Timur.

”Miras dalam botol plastik itu dikemas rapi dalam karung. Jumlahnya ada 58 botol dan mau dijual ke Tuban,” kata Joko pada wartawan, Selasa (16/4/2018).

Menurut Joko, sebelum mengamankan tersangka, pihaknya sedang menggelar razia miras di sejumlah warung dan toko. Pada saat bersamaan, ada informasi jika ada pengendara motor membawa miras yang akan melintasi wilayah Kecamatan Jati.
”Berkat informasi dari masyarakat kita kemudian lakukan penghadangan dan berhasil mengamankan pengendara motor yang membawa miras itu,” sambungnya.Kepemilikan miras itu, lanjut Joko Priyono, dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Blora No 7 tahun 2015 tentang peredaran dan pengendalian minuman beralkohol.”Dalam perda telah diatur sanksi secara jelas. Misalnya denda minimal Rp 25 juta dan denda maksimal Rp 50 juta bagi yang melakukan pelagnggaran. Sedangkan untuk hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler