Berkat Truk Mlorot, Kasus Ilegal Logging di Grobogan Terungkap
Dani Agus
Jumat, 20 April 2018 16:30:02
“Kedua pelaku diamankan saat berada di pertigaan jalan arah Grobogan dan Sragen, tepatnya di Desa Kalangbancar, Kecamatan Geyer, Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq saat jumpa pers, Jumat (20/4/2018).
Penangkapan tersangka berawal saat anggota Perhutani KPH Purwodadi sedang melakukan patroli rutin. Saat melintas di pertigaan jalan Kedungombo-Monggot di Desa Kalangbancar yang kondisinya agak menanjak, keduanya sempat menyaksikan ada truk yang mlorot dan tersandar pada pohon besar karena kelebihan muatan.
Selanjutnya, kedua pegawai Perhutani itu mendekati truk tersebut dan mengecek muatan yang ada didalam bak. Saat diperiksa, dalam truk bernomor polisi H 1547 TA tersebut terdapat puluhan batang kayu jenis sonokeling dalam bentuk balok dan gelondongan.
Melihat ada truk penuh muatan kayu, pegawai perhutani tersebut kemudian menghubungi Polsek Geyer. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Parmo sempat menunjukkan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak.
Meski ditunjukkan nota, petugas gabungan tidak percaya begitu saja. Beberapa petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang tertera dalam nota atau dokumen tersebut.
“Saat diperiksa di lokasi ternyata tidak ada bekas tebangan kayu sonokeling. Akhirnya, keduanya kita amankan berikut barang bukti truk berisi kayu itu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Choiron.Jumlah kayu yang diamankan totalnya ada 61 batang dengan berbagai ukuran. Kayu tersebut ada yang sudah dipotong dalam bentuk balok dan ada yang masih bewujud gelondongan.“Dari hasil perhitungan yang dilakukan, volume kayu sebanyak 3,7944 meterkubik. Untuk nilai kerugian dari pihak Perhutani ditaksir sekitar Rp 26 juta,” sambungnya.Kedua tersangka itu akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1, huruf b, UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Aparat Polsek Geyer dan petugas Perhutani KPH Gundih berhasil mengamankan dua orang yang diindikasikan telah melakukan tindak pidana ilegal logging. Tersangka yang diamankan adalah Parmo (49), warga Desa Sambeng, Kecamatan Juwangi, Boyolali dan Ali Rohman (31), warga Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung.
“Kedua pelaku diamankan saat berada di pertigaan jalan arah Grobogan dan Sragen, tepatnya di Desa Kalangbancar, Kecamatan Geyer, Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq saat jumpa pers, Jumat (20/4/2018).
Penangkapan tersangka berawal saat anggota Perhutani KPH Purwodadi sedang melakukan patroli rutin. Saat melintas di pertigaan jalan Kedungombo-Monggot di Desa Kalangbancar yang kondisinya agak menanjak, keduanya sempat menyaksikan ada truk yang mlorot dan tersandar pada pohon besar karena kelebihan muatan.
Selanjutnya, kedua pegawai Perhutani itu mendekati truk tersebut dan mengecek muatan yang ada didalam bak. Saat diperiksa, dalam truk bernomor polisi H 1547 TA tersebut terdapat puluhan batang kayu jenis sonokeling dalam bentuk balok dan gelondongan.
Melihat ada truk penuh muatan kayu, pegawai perhutani tersebut kemudian menghubungi Polsek Geyer. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Parmo sempat menunjukkan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak.
Meski ditunjukkan nota, petugas gabungan tidak percaya begitu saja. Beberapa petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang tertera dalam nota atau dokumen tersebut.
“Saat diperiksa di lokasi ternyata tidak ada bekas tebangan kayu sonokeling. Akhirnya, keduanya kita amankan berikut barang bukti truk berisi kayu itu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Choiron.
Jumlah kayu yang diamankan totalnya ada 61 batang dengan berbagai ukuran. Kayu tersebut ada yang sudah dipotong dalam bentuk balok dan ada yang masih bewujud gelondongan.
“Dari hasil perhitungan yang dilakukan, volume kayu sebanyak 3,7944 meterkubik. Untuk nilai kerugian dari pihak Perhutani ditaksir sekitar Rp 26 juta,” sambungnya.
Kedua tersangka itu akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1, huruf b, UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Editor: Supriyadi