Kamis, 20 November 2025


Saat hendak disergap petugas, kawanan blandong itu langsung semburat melarikan diri. Sementara motor dan kayu yang diduga hasil curian ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. Meski sempat dikejar, namun kawanan itu akhirnya berhasil kabur di kegelapan malam.

Setelah mengamankan barang bukti motor dan kayu jati, petugas melanjutkan patroli yang dipimpin Waka Administratur KPH Gundih Kuspriyadi menggunakan mobil dinas.

Saat sampai di pinggiran hutan di Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, petugas berpapasan dengan sebuah mobil pikap bermuatan kayu yang melaju dengan kecepatan tinggi. Merasa curiga, petugas patroli kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya bisa menghentikan H 1650 ZA itu di perbatasan wilayah Sragen.

Saat diperiksa, dalam bak mobil yang dikemudikan Bambang Suyoto (39), warga Desa Genengsari itu terdapat 10 batang kayu jenis sonokeling berukuran cukup besar tanpa dilengkapi dokumen sah.
“Kebetulan pada saat itu saya sendiri yang pegang kemudi saat melakukan pengejaran. Saat kami periksa, pengemudi tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen kayu yang dibawa. Selanjutnya kami menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga koordinasi dengan polisi untuk mengejar lima pemilik motor yang melarikan diri,” kata Kuspriyadi, Senin (7/5/2018).Sementara itu Administratur KPH Gundih Sudaryana mengatakan, pada 2017 hingga bulan Mei 2018, pihaknya telah mengungkap 12 kasus tindak pidana illegal logging. Sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan dan saat ini sudah dalam proses persidangan. Diantara tersangka itu, ada beberapa oknum pegawai KPH Perhutani.“Kami tak akan pandang bulu terhadap para pelaku perusak hutan. Petugas yang terlibat tindak pidana illegal logging akan kita berikan sanksi tegas. Kami akan terus menjalin koordinasi dengan masyarakat dan pihak kepolisian serta mengoptimalkan patroli,” katanya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler