Rabu, 19 November 2025


Dalam razia ini, polisi berhasil menyita 216 botol miras berbagai merek. Minuman memabukkan itu ditemukan dari dua warung jamu tradisional.

Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan mengatakan, ratusan miras itu disita dari dua warung yang berada di Desa Kedungwaru dan Desa Kunduran. Miras yang ditemukan terdiri dari berbagai merk serta arak.

”Razia kita lakukan semalam. Para penjual miras umumnya berkedok sebagai toko jamu tradisional maupun toko kelontong. Agar menghindari kecurigaan petugas, mereka melayani pembeli dengan mengemas miras dalam bungkusan plastik,” ujarnya, Selasa (08/5/2018).Dijelaskan, razia ini akan terus dilakukan hingga menjelang bulan suci Ramadhan. Target utama dari razia agar selama bulan Ramadhan 2018 nanti tempat hiburan malam, kafe karaoke, warung remang-remang dan pertokoan di wilayah Blora bisa bebas dari miras. Selain itu, razia digencarkan untuk mencegah adanya korban akibat miras oplosan yang sedang marak di berbagai wilayah.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar