Rabu, 19 November 2025


“Kegiatan ini kita lakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mengabarkan jika masih ditemukan cafe karaoke yang buka di bulan puasa. Tidak hanya malam hari, beberapa tempat bahkan ada yang buka pada siang hari,” tegas Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan.

Dalam razia gabungan tersebut, petugas menertibkan puluhan wanita pemandu karaoke disejumlah tempat hiburan malam. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan belasan botol berisi minuman keras. Kebanyakan tempat hiburan malam yang masih buka di bulan puasa ini statusnya illegal alias tak berizin.

"Penertiban terhadap pemilik kafe yang nakal ini akan terus dilaksanakan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan. Pemilik kafe harus menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa dan tidak mengoperasikan tempat usahanya selama bulan Ramadan,” jelas Suparlan.
Berdasarkan pasal 14 ayat 4 dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disebutkan, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama bulan Ramadhan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri. Oleh karena itu upaya penegakan hukum akan terus dilakukan, razia sebagai langkah preventif mencegah terjadinya swiping dari masyarakat atau ormas di tempat hiburan malam.“Saya tidak akan main-main dengan para pengusaha cafe karaoke nakal. Seluruh tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadan. Jika ada yang masih nekat kucing-kucingan akan ditindak tegas,” cetusnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler