Murianews, Blora - Kasus pencurian perhiasan milik seorang PSK di lokalisasi Kampung Baru, Jepon yang terjadi awal April lalu berhasil dituntaskan. Hal ini menyusul keberhasilan polisi dalam menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian setelah diburu selama satu bulanan.
Tersangka yang diamankan bernama Dinar Topan Bambang Wahyudi, warga Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung. Pria berusia 22 tahun itu diamankan saat melintas di Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Rabu (23/5/2018), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Jepon AKP Sudarno mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi 5 April lalu sekitar pukul 08.30 WIB di rumah mucikari bernama Sriyatun (53). Korban pencurian bernama Intan Nuraini (32) yang tinggal di rumah Sriyatun.
Pencurian diketahui saat korban pulang dari belanja di pasar. Saat masuk kamar, korban mendapati almarinya terbuka dan acak-acakan. Saat diperiksa, perhiasannya berupa kalung dan cincin emas sudah raib dari tempat semula. Selain itu, sebuah HP milik korban yang sebelumnya diletakkan dalam meja kamar ternyata juga ikut lenyap.
“Kerugian materil akibat pencurian itu sekitar Rp 7,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jepon,” jelas Sudarno.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian diduga dilakukan oleh Dinar yang selama ini memang sering nongkrong di lokalisasi itu. Antara tersangka dan korban sebelumnya juga saling kenal. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi Sriyatun, pagi itu ia sempat memergoki tersangka keluar dari rumahnya.
Editor : Supriyadi