Sabtu, 22 November 2025


Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah menyatakan, barang bukti pil warna putih dengan logo huruf ‘Y’ yang diamankan jumlahnya ada 698 butir. Barang bukti sebanyak itu didapat dari hasil penggeledahan tersangka saat ditangkap dan di rumahnya.

“Obat ini tidak dijual bebas dan harus didapat melalui resep dokter karena masuk dalam daftar G,” kata Fatah, Rabu (4/7/2018).

Menurutnya, tersangka yang baru tahun ini lulus SMA itu diamankan di Pertigaan Jalan A Yani Purwodadi menuju Masjid Kuripan, Minggu (1/7/2018) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, polisi sudah mendapat informasi dari masyarakat jika di sekitar Jalan A Yani sering ada transaksi obat keras atau pil koplo.

Saat melakukan penyelidikan, tersangka kebetulan sedang melintas menggunakan sepeda motor matic. Tak mau kecolongan, beberapa anggota Satresnarkoba langsung melakukan penghadangan.

Saat digeledah, anggota berhasil menemukan 10 pastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat berbentuk tablet warna putih dengan logo “Y”. Barang tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok.

Dari penemuan itu, polisi  selanjutnya membawa tersangka ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Saat menggeledah rumah tersangka, polisi kembali berhasil menemukan 51 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat berbentuk tablet warna putih dengan logo “Y”.Selain itu, ada lagi 2 plastik klip berisi 97 butir obat berbentuk tablet warna kuning dengan logo “mf” yang dimasukkan dalam bungkus rokok.Barang bukti yang ditemukan berikut tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Grobogan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan kasus tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga ikut diamankan.Yakni, jaket, plastik klip yang belum terpakai, HP dan uang tunai Rp 160 ribu hasil penjualan obat.“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 jo pasal 106 UU No 36 tentang kesehatan,” imbuh Fatah.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler