Jumat, 21 November 2025


“Setelah kita lakukan penyelidikan cukup lama, tersangka akhirnya bisa kita amankan di rumahnya, hari Rabu (4/7/2018) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan pada wartawan, Kamis (5/7/2018).

Dari penangkapan tersangka itu, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti yang ada di rumahnya. Antara lain, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastic, 8 buah plastic klip warna bening, 2 buah pirek kaca dan 2 buah HP.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Suparlan.

Penangkapan Kaji ini merupakan pengembangan kasus yang berhasil diungkap tiga bulan sebelumnya. Yakni, adanya penangkapan terhadap pengedar sabu bernama Yulfian Rusianto Alias Rapus (43), warga Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu yang dilakukan pada hari Selasa (17/4/2018).Yulfian diamankan saat hendak bertransaksi narkoba di wilayah Kelurahan Ngelo. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan satu buah HP Samsung.Dari pengembangan kasus ini, akhirnya muncul nama Sidik Nugroho alias Kaji yang juga bertindak selaku pengedar sabu di Blora.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler