Jumat, 21 November 2025


“Salah satu dasar pencairan dana desa harus sudah ada APBDes. Karena Desa Jetaksari belum bikin maka pencairan dana desanya terpaksa tertunda,” jelas Kepala Dispermasdes Grobogan Sanyoto, Sabtu (21/7/2018).

Terkait kondisi itu, pihaknya sudah berupaya melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak agar penyusunan ABPDes bisa terealisasi. Antara lain, dengan bagian Pemerintahan Desa, DPPKAD, Inspektorat, Kades, perangkat desa dan BPD Jetaksari.

“Saat ini, sedang dilakukan tahapan penyusunan APBDes 2018. Nanti kalau APBDes sudah jadi maka dana desa untuk tahap pertama dan kedua kita salurkan sekaligus,” ungkap Sanyoto.

Ia menjelaskan, penyaluran dana desa tahap pertama sudah dilakukan sejak awal Februari lalu. Pencairan tahap pertama ini besarnya 20 persen dari nilai dana desa yang diterima. Sedangkan pencairan tahap dua yang besarnya 40 persen dari nilai dana desa yang diterima, sudah dilakukan sejak bulan Juni.

“Untuk dana desa tahap kedua sudah disalurkan ke rekening desa penerima. Kecuali satu desa tadi, yakni Desa Jetaksari,” jelas mantan Camat Gubug itu.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2018 ini, Pemkab Grobogan mendapat kucuran dana desa  sebesar Rp 248 miliar lebih. Dibandingkan tahun 2017, besarnya dana desa yang didapat tahun ini naik sekitar Rp 19 miliar.

Dana yang bersumber dari APBN ini akan disalurkan pada 273 desa yang ada di Grobogan. Adapun nilai yang diterima berbeda-beda, tergantung kondisi desa.Dari perhitungan yang dilakukan, besarnya dana desa paling sedikit nilainya sekitar Rp 685 juta. Sedangkan nominal dana desa tertinggi yang disalurkan sebesar Rp 1,5 miliar.“Pencairan dana desa 2018 dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 20 persen, kemudian tahap kedua dan ketiga nilainya sama, yakni 40 persen,” terangnya.Menurut Sanyoto, kerkait penggunaan dana desa tahun ini, ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar pelaksanaan dana desa tahun 2018 dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash for Work).Hal ini dimaksudkan agar dana desa mampu meningkatkan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kerja produktif dengan memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai tersebut berdasarkan pada asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”.“Untuk itu, pelaksanaan kegiatannya harus benar-benar swakelola yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dengan tidak menggunakan teknologi tinggi seperti ready mix karena mengurangi pemberdayaan,” tegas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah itu.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler