Jumat, 21 November 2025


Komisioner KPU Blora Achmad Husain menyatakan, pihaknya telah melakukan penelitian berkas persyaratan bakal caleg yang diajukan parpol. Dalam penelitian, ada nama HM Warsit sebagai bakal caleg dari Partai Hanura di daerah pemilihan (dapil) tiga Blora. Pada berkas persyaratan pencalonan yang bersangkutan, tepatnya di surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tercantum kalau yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara hukum tindak pidana korupsi

Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan adanya larangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi caleg.

“Berdasarkan aturan itu KPU Blora mencoret nama HM Warsit dari daftar pencalonan. Hal ini sudah kami beritahukan itu kepada pengurus Partai Hanura Blora,” ujar Husain yang menangani Divisi Teknis Penyelenggaraan itu pada wartawan, Senin (23/7/2018).

Ketua Partai Hanura Blora Edi Harsono menegaskan, pihaknya sebagai pengusung nama HM Warsit menentang keputusan KPU tersebut. Alasannya, aturan tentang pelarangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi bakal caleg saat ini digugat di Mahkamah Agung (MA).“Kami akan tetap mempertahankan nama HM Warsit di dokumen pendaftaran bakal caleg sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebaiknya kita tunggu putusan dari uji materi PKPU tersebut,” tegasnya.Menurut Edi, adalah menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Hak tersebut dijamin dalam undang-undang.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler