Rabu, 19 November 2025


Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq menyatakan, barang bukti pil warna kuning dengan logo huruf ‘mf’ yang diamankan jumlahnya ada 208 butir. Barang bukti sebanyak itu didapat dari hasil penggeledahan tersangka saat ditangkap di jalan raya Purwodadi-Blora, Jumat (27/7/2018) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

“Obat ini tidak dijual bebas dan harus didapat melalui resep dokter karena masuk dalam daftar G,” kata kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Abdul Fatah Fatah, saat jumpa pers, Senin (6/8/2018).

Menurutnya, sebelumnya, anggota sudah mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Wirosari sering ada transaksi obat keras atau pil koplo. Saat melakukan penyelidikan, kedua tersangka kebetulan sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Tak mau kecolongan, beberapa anggota Satresnarkoba langsung melakukan penghadangan. Saat digeledah, anggota berhasil menemukan 3 pastik klip berisi obat warga kuning. Totalnya ada 208 butir."Barang bukti yang ditemukan berikut tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Grobogan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan kasus tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga ikut diamankan. Yakni, sepeda motor Yamaha Vega dan HP,” imbuh kapolres.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler