Rabu, 19 November 2025


Kapolres Blora AKBP Saptono menjelaskan, pelaku atau tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP. Yakni, pasar 365 tentang pencurian disertai kekerasan serta pasal 338 dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat dengan pasal 340, 338 dan 365 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Saptono saat jumpa pers terkait kasus pembunuhan warga RT04/RW16 Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang itu yang dilangsungkan di Mapolres Blora, Rabu (8/8/2018).

Dari hasil introgasi awal, pelaku juga mengakui pernah melakukan pembunuhan sadis serupa pada tahun 2011 di kawasan hutan Jati di Kecamatan Todanan, Blora.Korbannya saat itu adalah perempuan dengan ciri rambut kemerahan juga ditemukan oleh warga dalam kondisi hangus terbakar di petak 62-C, KPH Blora, masuk wilayah Desa Tinapan.

Korban sebelumnya membunuh korbannya dengan cara menghantam kepalanya menggunakan barbel. Setelah itu, korban dibakar di lokasi yang tidak terlalu jauh dengan lokasi penemuan mayat Ferin. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi keinginan pelaku untuk menguasai perhiasan dan mobil korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kejadian pembunuhan tahun 2011 lalu diindikasikan pelakunya sama. Pelaku ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa korbannya,” katanya.
Sementara itu, kasus permbunuhan sadis itu terus mendapat perhatian dari warga Blora. Terkait kasus itu, warga berharap agar pelaku pembunuhan sadis itu mendapat hukuman seberat-beratnya.“Pelaku pembunuhan dengan cara keji itu saya kira bukan manusia lagi. Jadi sudah sepantasnya dapat hukuman berat. Saya juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bisa mengungkap identitas korban dan menangkap pelakunya,” kata Sugeng Riyadi, warga Blora saat dimintai komentarnya.Pihak keluarga korban juga senada dengan pernyataan warga. Mereka menghendaki agar pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut bisa menerapkan hukum yang setimpal terhadap pelaku.“Saya berharap pelaku diproses hukum dan dapat hukuman seberat-beratnya,” ungkap Wiwit, kakak korban, ketika ditemui wartawan saat pembongkaran makam di TPU Jlubang, di sebelah barat RSUD Blora, Selasa (7/8/2018).Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler