Pilkades di Grobogan Tak Boleh Lagi Lawan Kotak Kosong
Dani Agus
Selasa, 14 Agustus 2018 17:07:14
Artinya, calon peserta Pilkades tidak boleh lagi disandingkan dengan kotak kosong, seperti edisi lalu. Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti, Selasa (14/8/2018).
Menurut Daru, aturan itu sesuai dengan Perda yang mengatur tentang kepala desa. Dalam perda tersebut, sudah ditentukan minimal calon ada dua orang dan maksimalnya lima orang.
“Jadi, dalam pilkades nanti tidak ada calon tunggal atau musuh kotak kosong. Sedangkan, paling banyak calonnya ada lima orang,” jelas Daru.
Selain itu, ada perubahan lainnya dalam aturan pelaksanaan Pilkades. Yakni, mengenai persyaratan peserta yang boleh mengikuti Pilkades.
Sebelumnya, calon yang maju adalah warga desa setempat atau putra daerah. Namun, untuk Pilkades nanti, semua warga negara dari seluruh wilayah Indonesia boleh mendaftar jadi peserta Pilkades.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang diajukan sejumlah pihak, beberapa waktu lalu.
“Peserta Pilkades nanti tidak dibatasi hanya warga desa setempat saja. Orang dari Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan lainnya juga boleh mendaftar, asal memenuhi persyaratan yang ditentukan. Seperti ijazah, batasan umur dan lainnya,” jelas mantan Kepala Satpol PP itu.Terkait calon dari luar desa, jika nantinya memenangkan Pilkades terdapat aturan tambahan. Yakni, yang bersangkutan harus jadi penduduk dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik jadi kepala desa.Daru menjekaskan, pelaksanaan Pilkades direncanakan dilangsungkan dalam dua gelombang. Pilkades gelombang pertama dijadwalkan pada 22 November 2018. Jumlahnya ada 222 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019.“Dalam gelombang pertama ada beberapa kades yang masa jabatan baru berakhir Maret 2019. Tetapi pelaksanaan Pilkadesnya kita majukan pada akhir 2018. Namun, pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan bersamaan pada bulan Maret 2019,” terangnya.Kemudian Pilkades gelombang kedua diperuntukkan bagi 51 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019. Pelaksanaannya direncanakan akhir tahun 2019.Untuk pelaksanaan Pilkades, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 4 miliar. Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai keperluan Pilkades. Seperti pembuatan bilik suara, surat suara, dan honor panitia.
Editor : Ali Muntoha
MuriaNewCom, Grobogan - Pelaksanaan Pilkades serentak di Grobogan yang akan dilangsungkan bulan November 2018 mendatang dipastikan tidak ada calon tunggal.
Artinya, calon peserta Pilkades tidak boleh lagi disandingkan dengan kotak kosong, seperti edisi lalu. Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti, Selasa (14/8/2018).
Menurut Daru, aturan itu sesuai dengan Perda yang mengatur tentang kepala desa. Dalam perda tersebut, sudah ditentukan minimal calon ada dua orang dan maksimalnya lima orang.
“Jadi, dalam pilkades nanti tidak ada calon tunggal atau musuh kotak kosong. Sedangkan, paling banyak calonnya ada lima orang,” jelas Daru.
Selain itu, ada perubahan lainnya dalam aturan pelaksanaan Pilkades. Yakni, mengenai persyaratan peserta yang boleh mengikuti Pilkades.
Sebelumnya, calon yang maju adalah warga desa setempat atau putra daerah. Namun, untuk Pilkades nanti, semua warga negara dari seluruh wilayah Indonesia boleh mendaftar jadi peserta Pilkades.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang diajukan sejumlah pihak, beberapa waktu lalu.
“Peserta Pilkades nanti tidak dibatasi hanya warga desa setempat saja. Orang dari Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan lainnya juga boleh mendaftar, asal memenuhi persyaratan yang ditentukan. Seperti ijazah, batasan umur dan lainnya,” jelas mantan Kepala Satpol PP itu.
Terkait calon dari luar desa, jika nantinya memenangkan Pilkades terdapat aturan tambahan. Yakni, yang bersangkutan harus jadi penduduk dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik jadi kepala desa.
Daru menjekaskan, pelaksanaan Pilkades direncanakan dilangsungkan dalam dua gelombang. Pilkades gelombang pertama dijadwalkan pada 22 November 2018. Jumlahnya ada 222 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019.
“Dalam gelombang pertama ada beberapa kades yang masa jabatan baru berakhir Maret 2019. Tetapi pelaksanaan Pilkadesnya kita majukan pada akhir 2018. Namun, pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan bersamaan pada bulan Maret 2019,” terangnya.
Kemudian Pilkades gelombang kedua diperuntukkan bagi 51 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019. Pelaksanaannya direncanakan akhir tahun 2019.
Untuk pelaksanaan Pilkades, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 4 miliar. Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai keperluan Pilkades. Seperti pembuatan bilik suara, surat suara, dan honor panitia.
Editor : Ali Muntoha