Tak Bisa Gunakan Dana Cukai, Pembangunan Gedung BLK di Grobogan Kini Ditanggung Dana APBD
Dani Agus
Senin, 20 Agustus 2018 15:50:53
Pada tahun lalu, pembangunan tahap I untuk konstruksi gedung BLK sudah dimulai dengan kucuran dana senilai Rp 14,7 miliar. Anggaran ini berasal dari akumulasi DBHCHT tahun 2016 dan 2017.
Untuk tahun ini, besarnya DBHCHT yang diterima Pemkab Grobogan sebesar Rp 8 miliar. Sebagian dana ini sudah direncanakan untuk melanjutkan pembangunan gedung BLK tahap II sebesar Rp 5 miliar. Namun, rencana ini terkendala adanya perubahan aturan penggunaan DBHCHT tersebut.
Disnakertrans Grobogan Nurwanto menyatakan, pembangunan gedung BLK tahap II tetap bisa dilakukan tahun ini. Anggarannya tetap Rp 5 miliar, namun dialokasikan dari dana APBD, bukan dari DBHCHT.
“Pembangunan lanjutan gedung BLK sudah dimulai beberapa hari lalu. Alokasi dana APBD senilai Rp 5 miliar,” jelasnya, Senin (20/8/2018).
Menurut Nurwanto, gedung BLK saat ini yang berlokasi di Jalan A Yani Purwodadi belum memenuhi standar. Hal ini menyebabkan, setiap penilaian yang dilakukan tidak pernah mendapat akreditasi.
“Gedung BLK yang kita miliki saat ini adalah bekas kantor. Jadi, belum memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, butuh gedung yang representatif yang pembangunannya sudah dimulai tahun lalu,” katanya.
Dijelaskan, pembangunan gedung BLK menempati lahan seluas 1.500 meter persegi di Jalan Gajah Mada Purwodadi. Secara keseluruhan, pembangunan gedung BLK hingga selesai itu memerlukan dana hingga Rp 30 miliar.Biaya sebesar itu diperlukan agar gedung baru nanti bisa sesuai standar untuk BLK. Seperti adanya tempat workshop yang lengkap dan memadai, sekretariat, aula dan mess.“Pembangunan gedung BLK dilakukan bertahap hingga sesuai standar. Dengan adanya lanjutan pembangunan kita harapkan gedung BLK lama sudah bisa dipindah ke lokasi baru. Kami berharap, pembangunan tahap berikutnya bisa terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Grobogan Pradana Setyawan menyatakan, penggunaan DBHCHT pada tahun ini ditentukan mimimal 50 persen digunakan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Sebagian dana yang didapat memang sempat direncanakan untuk melanjutkan pembangunan gedung BLK dengan alokasi anggaran sebanyak Rp 5 miliar,“Namun, alokasi ini tidak jadi karena persentasenya sudah di atas 50 persen dari dana cukai yang kami terima. Untuk meneruskan pembangunan gedung BLK, dialokasikan pakai dana APBD,” jelasnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Grobogan - Pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Grobogan yang sudah dimulai tahun 2017 akhirnya bisa berlanjut lagi pada tahun 2018. Sebelumnya, pembangunan lanjutan gedung BLK sempat terancam mandek, karena adanya perubahan aturan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada tahun 2018 ini.
Pada tahun lalu, pembangunan tahap I untuk konstruksi gedung BLK sudah dimulai dengan kucuran dana senilai Rp 14,7 miliar. Anggaran ini berasal dari akumulasi DBHCHT tahun 2016 dan 2017.
Untuk tahun ini, besarnya DBHCHT yang diterima Pemkab Grobogan sebesar Rp 8 miliar. Sebagian dana ini sudah direncanakan untuk melanjutkan pembangunan gedung BLK tahap II sebesar Rp 5 miliar. Namun, rencana ini terkendala adanya perubahan aturan penggunaan DBHCHT tersebut.
Disnakertrans Grobogan Nurwanto menyatakan, pembangunan gedung BLK tahap II tetap bisa dilakukan tahun ini. Anggarannya tetap Rp 5 miliar, namun dialokasikan dari dana APBD, bukan dari DBHCHT.
“Pembangunan lanjutan gedung BLK sudah dimulai beberapa hari lalu. Alokasi dana APBD senilai Rp 5 miliar,” jelasnya, Senin (20/8/2018).
Menurut Nurwanto, gedung BLK saat ini yang berlokasi di Jalan A Yani Purwodadi belum memenuhi standar. Hal ini menyebabkan, setiap penilaian yang dilakukan tidak pernah mendapat akreditasi.
“Gedung BLK yang kita miliki saat ini adalah bekas kantor. Jadi, belum memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, butuh gedung yang representatif yang pembangunannya sudah dimulai tahun lalu,” katanya.
Dijelaskan, pembangunan gedung BLK menempati lahan seluas 1.500 meter persegi di Jalan Gajah Mada Purwodadi. Secara keseluruhan, pembangunan gedung BLK hingga selesai itu memerlukan dana hingga Rp 30 miliar.
Biaya sebesar itu diperlukan agar gedung baru nanti bisa sesuai standar untuk BLK. Seperti adanya tempat workshop yang lengkap dan memadai, sekretariat, aula dan mess.
“Pembangunan gedung BLK dilakukan bertahap hingga sesuai standar. Dengan adanya lanjutan pembangunan kita harapkan gedung BLK lama sudah bisa dipindah ke lokasi baru. Kami berharap, pembangunan tahap berikutnya bisa terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Grobogan Pradana Setyawan menyatakan, penggunaan DBHCHT pada tahun ini ditentukan mimimal 50 persen digunakan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagian dana yang didapat memang sempat direncanakan untuk melanjutkan pembangunan gedung BLK dengan alokasi anggaran sebanyak Rp 5 miliar,
“Namun, alokasi ini tidak jadi karena persentasenya sudah di atas 50 persen dari dana cukai yang kami terima. Untuk meneruskan pembangunan gedung BLK, dialokasikan pakai dana APBD,” jelasnya.
Editor : Ali Muntoha