Belasan Pohon Jati KPH Purwodadi Ditebang Blandong, 1 Pelaku Tertangkap
Dani Agus
Selasa, 21 Agustus 2018 12:05:30
“Pelaku penebangan pohon ada beberapa orang. Namun, ada satu pelaku yang bisa kita amankan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto, Selasa (21/8/2018).
Dijelaskan, kasus penebangan pohon jati terjadi di petak 163, RPH Welahan, BKPH Linduk, Senin (20/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi penebangan itu sempat terpantau oleh anggota polisi hutan (Polhut) yang sedang patroli. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan pada pihak kepolisian.
Setelah dapat laporan, anggota segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat disergap, hanya satu orang yang berhasil diamankan. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil kabur ke dalam kawasan hutan.
Selain mengamankan satu pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ada di lokasi. Yakni, puluhan batang kayu jati bentuk gelondongan, sebuah gergaji tangan dan sabit.“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 dan 83 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelas Maryoto.Sementara itu, Waka Administratur KPH Purwodadi Herry Merkusiyanto menambahkan, jumlah pohon yang ditebang totalnya ada 14 batang. Pohon tersebut dipotong-potong menjadi 39 batang dalam bentuk gelondongan.
Editor : Supriyadi
Murianews, Grobogan - Seorang pelaku penebangan pohon jati di kawasan hutan Perhutani KPH Purwodadi berhasil diamankan polisi. Pelaku yang diamankan diketahi bernama Pijan (59), warga Dusun Welahan, Desa Lebak, Kecamatan Grobogan.
“Pelaku penebangan pohon ada beberapa orang. Namun, ada satu pelaku yang bisa kita amankan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto, Selasa (21/8/2018).
Dijelaskan, kasus penebangan pohon jati terjadi di petak 163, RPH Welahan, BKPH Linduk, Senin (20/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi penebangan itu sempat terpantau oleh anggota polisi hutan (Polhut) yang sedang patroli. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan pada pihak kepolisian.
Setelah dapat laporan, anggota segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat disergap, hanya satu orang yang berhasil diamankan. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil kabur ke dalam kawasan hutan.
Selain mengamankan satu pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ada di lokasi. Yakni, puluhan batang kayu jati bentuk gelondongan, sebuah gergaji tangan dan sabit.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 dan 83 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelas Maryoto.
Sementara itu, Waka Administratur KPH Purwodadi Herry Merkusiyanto menambahkan, jumlah pohon yang ditebang totalnya ada 14 batang. Pohon tersebut dipotong-potong menjadi 39 batang dalam bentuk gelondongan.
Editor : Supriyadi