Begini Kronologi Mobil Berisi 57 Batang Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Anggota Polhut KPH Purwodadi
Dani Agus
Sabtu, 25 Agustus 2018 18:52:59
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat ada informasi dari masyarakat yang mengabarkan kalau sebentar lagi akan ada kendaraan mengangkut kayu ilegal menuju kota Purwodadi. Dalam informasi yang disampaikan juga disebutkan jenis kendaraan serta plat nomornya.
Setelah dapat informasi itu, beberapa anggota polhut kemudian berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penghadangan. Sementara sejumlah angggota polhut lainnya bermaksud mencegat di pos pemeriksaan hasil hutan (PHH) di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan.
Dalam perjalanan, anggota yang hendak menuju PHH sudah berpapasan dengan kendaraan tersebut dari arah timur. Beberapa anggota kemudian langsung putar balik untuk membuntuti mobil yang melaju kencang menuju kota Purwodadi.
Saat melakukan pengejaran, anggota Polhut sempat kehilangan jejak karena saat bersamaan kebetulan ada mobil sejenis melaju menuju menuju Purwodadi sehingga memecah perhatian. Namun, anggota lainnya yang berpencar akhirnya bisa mendeteksi keberadaan mobil tersebut.
“Mobil tersebut ternyata tidak lewat jalan utama. Tetapi, melaju lewat jalan dan gang kampung,” jelas Dewanto.Hingga akhirnya, anggota berhasil mendapati mobil tersebut dalam posisi berhenti di pinggir jalan Banyuono, Kampung Jetis, Kelurahan Purwodadi dalam keadaan terkunci dan sopirnya tidak ada dalam kendaraan itu. Selanjutnya, kendaraan itu dibawa ke KPH Purwodadi untuk didata dan diamankan muatan kayunya.“Setelah kita data, kasus ini akan kita serahkan pada pihak Polres Grobogan untuk penanganan lebih lanjut. Mudah-mudahan sopirnya bisa segera tertangkap sehingga kasus ini bisa terungkap dengan jelas,” imbuh Dewanto.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Keberhasilan anggota Polhut Perhutani KPH Purwodadi dalam mengamankan Sebuah mobil Xenia warna hitam berisi puluhan batang kayu ilegal tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Hal itu disampaikan Administratur KPH Purwodadi Dewanto pada wartawan, Sabtu (25/8/2018).
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat ada informasi dari masyarakat yang mengabarkan kalau sebentar lagi akan ada kendaraan mengangkut kayu ilegal menuju kota Purwodadi. Dalam informasi yang disampaikan juga disebutkan jenis kendaraan serta plat nomornya.
Setelah dapat informasi itu, beberapa anggota polhut kemudian berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penghadangan. Sementara sejumlah angggota polhut lainnya bermaksud mencegat di pos pemeriksaan hasil hutan (PHH) di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan.
Dalam perjalanan, anggota yang hendak menuju PHH sudah berpapasan dengan kendaraan tersebut dari arah timur. Beberapa anggota kemudian langsung putar balik untuk membuntuti mobil yang melaju kencang menuju kota Purwodadi.
Saat melakukan pengejaran, anggota Polhut sempat kehilangan jejak karena saat bersamaan kebetulan ada mobil sejenis melaju menuju menuju Purwodadi sehingga memecah perhatian. Namun, anggota lainnya yang berpencar akhirnya bisa mendeteksi keberadaan mobil tersebut.
“Mobil tersebut ternyata tidak lewat jalan utama. Tetapi, melaju lewat jalan dan gang kampung,” jelas Dewanto.
Hingga akhirnya, anggota berhasil mendapati mobil tersebut dalam posisi berhenti di pinggir jalan Banyuono, Kampung Jetis, Kelurahan Purwodadi dalam keadaan terkunci dan sopirnya tidak ada dalam kendaraan itu. Selanjutnya, kendaraan itu dibawa ke KPH Purwodadi untuk didata dan diamankan muatan kayunya.
“Setelah kita data, kasus ini akan kita serahkan pada pihak Polres Grobogan untuk penanganan lebih lanjut. Mudah-mudahan sopirnya bisa segera tertangkap sehingga kasus ini bisa terungkap dengan jelas,” imbuh Dewanto.
Editor: Supriyadi