KPU Grobogan Kena Semprit Bawaslu Usai Ikuti Karnaval Pitulasan, Ini Sebabnya
Dani Agus
Selasa, 28 Agustus 2018 17:22:11
Peringatan dari Bawaslu Grobogan disampaikan lewat surat tertulis tertanggal 27 Agustus 2018. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti.
Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan himbauan yang disampaikan ke KPU Grobogan dan pengawasan jalannya karnaval tanggal 21 Agustus lalu, pihak Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan parpol peserta pemilu 2019. Yakni, adanya beberapa parpol memunculkan gambar dan spanduk dengan disertai logo dan nomor parpol. Termasuk atribut yang terdapat dalam branding mobil milik beberapa parpol.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Bawaslu memberikan peringatan KPU Grobogan untuk tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan potensi kampanye,” tegas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Selasa (28/8/2018).
Seperti diketahui, saat karnaval tingkat SMA, dinas/instansi dan umum lalu, ada 80 tim peserta. Salah satunya adalah tim dari KPU Grobogan yang mengajak serta seluruh parpol. Dalam karnaval itu, para parpol membawa bendera yang ada nomor urutnya.Sementara itu, Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat peringatan dari Bawaslu terkait keikutsertaan dalam kegiatan karnaval tersebut. Terkait dengan kegiatan karnaval, pihaknya sebelumnya sudah menggelar rapat dengan parpol dan Bawaslu. Dalam rakor juga sudah diberikan pemberitahuan soal rambu-rambu yang harus dipatuhi agar tidak sampai melanggar ketentuan.“Karnaval itu kita lakukan untuk kebersamaan dan menyampaikan sosialisasi pada masyarakat. Bukan untuk kegiatan kampanye. Terkait pengawasan itu memang jadi ranahnya Bawaslu,” katanya
Editor : Supriyadi
Murianews, Grobogan - Keikutsertaan KPU Grobogan dalam kegiatan karnaval memperingati Hari Kemerdekaan pekan lalu menyisakan persoalan. Gara-gara ikut karnaval bersama parpol yang ada di Grobogan, pihak KPU mendapat peringatan dari Bawaslu setempat.
Peringatan dari Bawaslu Grobogan disampaikan lewat surat tertulis tertanggal 27 Agustus 2018. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti.
Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan himbauan yang disampaikan ke KPU Grobogan dan pengawasan jalannya karnaval tanggal 21 Agustus lalu, pihak Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan parpol peserta pemilu 2019. Yakni, adanya beberapa parpol memunculkan gambar dan spanduk dengan disertai logo dan nomor parpol. Termasuk atribut yang terdapat dalam branding mobil milik beberapa parpol.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Bawaslu memberikan peringatan KPU Grobogan untuk tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan potensi kampanye,” tegas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Selasa (28/8/2018).
Seperti diketahui, saat karnaval tingkat SMA, dinas/instansi dan umum lalu, ada 80 tim peserta. Salah satunya adalah tim dari KPU Grobogan yang mengajak serta seluruh parpol. Dalam karnaval itu, para parpol membawa bendera yang ada nomor urutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat peringatan dari Bawaslu terkait keikutsertaan dalam kegiatan karnaval tersebut. Terkait dengan kegiatan karnaval, pihaknya sebelumnya sudah menggelar rapat dengan parpol dan Bawaslu. Dalam rakor juga sudah diberikan pemberitahuan soal rambu-rambu yang harus dipatuhi agar tidak sampai melanggar ketentuan.
“Karnaval itu kita lakukan untuk kebersamaan dan menyampaikan sosialisasi pada masyarakat. Bukan untuk kegiatan kampanye. Terkait pengawasan itu memang jadi ranahnya Bawaslu,” katanya
Editor : Supriyadi