Setelah Terhenti Hampir Sebulan, Pelayanan Uji KIR Dishub Grobogan Kembali Dibuka
Dani Agus
Sabtu, 1 September 2018 15:15:05
“Tempat kita sudah ditetapkan dalam kategori C. Dengan demikian, pelayanan uji KIR sudah bisa dilakukan lagi karena peralatan yang dimiliki sudah sesuai ketentuan. Pelayanan uji KIR sudah kita buka lagi per 23 Agustus lalu,” kata Kepala Dishub Grobogan Agung Sutanto, Sabtu (1/9/2018).
Saat ini, pihaknya sudah memiliki enam peralatan untuk uji KIR. Yakni, smoke dan COHC tester, axle play detector, head light tester, break tester, axle load tester, serta slide slip tester.
Agung menjelaskan, sebelumnya pelayanan uji KIR untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Penghentian pelayanan dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan dari Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.402/17/16/DRJD/2018 tertanggal 3 Juli 2018. Dalam surat tersebut, uji KIR di instansinya tidak lolos akreditasi untuk tipe B.
Saat itu, dalam hasil akreditasi yang dilakukan Dirjen Perhubungan, hanya 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang lolos tipe B. Sementara 24 kabupaten/kota lainnya, termasuk Grobogan tidak memenuhi akreditasi untuk tipe B.Agung menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera membeli empat peralatan untuk uji KIR. Yakni, tinn tester untuk menguji ketebalan dan kegelapan kaca, speedometer tester, sound level tester, serta alat pengukur kedalaman alur ban. Alat itu diperlukan guna mendapatkan akreditasi tipe B.“Empat alat itu segera kita lengkapi karena selama ini memang belum punya. Anggaran pembelian alat itu sekitar Rp 700 juta. Dananya sudah dialokasikan,” katanya.
Editor : Supriyadi
Murianews, Grobogan - Pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Dishub Grobogan akhirnya kembali dibuka. Dibukanya lagi pelayanan ini menyusul ditetapkannya Dishub Grobogan sebagai unit uji KIR dengan tipe C. Untuk mengantongi kategori tipe C ini, paling sedikit harus memiliki alat uji pengereman (break tester), gas buang (smoke/COHC tester) dan lampu depan (headlight tester).
“Tempat kita sudah ditetapkan dalam kategori C. Dengan demikian, pelayanan uji KIR sudah bisa dilakukan lagi karena peralatan yang dimiliki sudah sesuai ketentuan. Pelayanan uji KIR sudah kita buka lagi per 23 Agustus lalu,” kata Kepala Dishub Grobogan Agung Sutanto, Sabtu (1/9/2018).
Saat ini, pihaknya sudah memiliki enam peralatan untuk uji KIR. Yakni, smoke dan COHC tester, axle play detector, head light tester, break tester, axle load tester, serta slide slip tester.
Agung menjelaskan, sebelumnya pelayanan uji KIR untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Penghentian pelayanan dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan dari Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.402/17/16/DRJD/2018 tertanggal 3 Juli 2018. Dalam surat tersebut, uji KIR di instansinya tidak lolos akreditasi untuk tipe B.
Saat itu, dalam hasil akreditasi yang dilakukan Dirjen Perhubungan, hanya 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang lolos tipe B. Sementara 24 kabupaten/kota lainnya, termasuk Grobogan tidak memenuhi akreditasi untuk tipe B.
Agung menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera membeli empat peralatan untuk uji KIR. Yakni, tinn tester untuk menguji ketebalan dan kegelapan kaca, speedometer tester, sound level tester, serta alat pengukur kedalaman alur ban. Alat itu diperlukan guna mendapatkan akreditasi tipe B.
“Empat alat itu segera kita lengkapi karena selama ini memang belum punya. Anggaran pembelian alat itu sekitar Rp 700 juta. Dananya sudah dialokasikan,” katanya.
Editor : Supriyadi