Kamis, 20 November 2025


Sekitar 100 warga Dusun Keyongan, juga terlihat ikut hadir di kantor DLH. Warga sempat membentangkan banner bertuliskan penolakan kandang ayam karena dinilai mengganggu ketenangan lingkungan dan menimbulkan polusi udara.

Jalannya mediasi berlangsung cukup alot. Warga bersikukuh agar usaha kandang harus ditutup total.

“Sudah setahun lebih warga merasa terganggu. Sejak awal pendirian kandang, warga tidak pernah dimintai persetujuan. Kandang itu menimbulkan aroma tidak sedap," ungkap Taufik Nusantara Putra, salah satu perwakilan warga.

Suwito, selaku pemilik kandang merasa keberatan dengan tuntutan warga. Soalnya, kandang ayam itu jadi gantungan hidupnya setelah usaha mebelnya mulai surut. Selain itu, adanya kandang ayam juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Saya mengakui kalau sampai sekarang belum mengantongi ijin usaha peternakan ayam. Tetapi, saya mohon jangan sampai kandang saya ditutup total,” katanya.Setelah berlangsung hampir tiga jam, upaya mediasi akhirnya menemukan titik temu. Pemilik kandang sepakat untuk menghentikan operasional kandang, sampai yang bersangkutan mengantongi ijin usaha peternakan ayam. Warga juga sepakat untuk membuka portal yang beberapa hari lalu sempat dipasang dijalan menuju lokasi kandang ayam."Poin-poin dalam mediasi telah disepakati kedua belah pihak. Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi yang akan dikenakan. Karena ini berkaitan dengan Perda, maka sanksinya menjadi ranah Satpol PP," terang Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Grobogan Widyarsono selaku pimpinan mediasi.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler