1 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Grobogan Gugat Timsel, Ini Alasannya
Dani Agus
Kamis, 20 September 2018 17:15:18
Salah satu penggugat adalah Moh Nashih yang sebelumnya sempat tercatat sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Grobogan. Dalam proses seleksi yang dilakukan Timsel Jateng IV, Nashih gagal lolos 10 besar.
“Iya betul, saya ajukan gugatan ke PTUN hari Rabu, kemarin. Dalam pengajuan gugatan ini saya didampingi tim dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah,” kata Nashih, Kamis (20/9/2018).
Menurutnya, gugatan itu terpaksa diajukan dengan beberapa alasan. Antara lain, timsel Jateng IV dinilai tidak bersikap profesional dalam melaksanakan seleksi calon anggota KPU. Hal ini mengakibatkan sejumlah peserta merasa dirugikan, termasuk dirinya.
Baca Juga: Meski Sudah Bubar, Tim Seleksi KPU di Jateng Dibanjiri Gugatan ke PTUN“Saya tidak akan mempermasalahkan kalau memang gagal lolos seleksi. Asal saja, semua tahapannya dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo saat dimintai komentarnya menyatakan, sampai saat ini sudah ada peserta dari empat kabupaten yang mengajukan gugatan Timsel KPU Kabupaten Kota di Jawa Tengah. Yakni, gugatan terhadap Timsel Jateng III dan IV.
Gugatan untuk Timsel Jateng III diajukan Budi Maryono dari Kabupaten Sragen dengan Nomor Perkara 121/G/2018/PTUN.SMG. Satu penggugat lagi adalah Joko Hadi siswanto dari Kabupaten Klaten dengan Nomor Perkara 120/G/2018/PTUN.SMG.Sedangkan gugatan untuk Timsel Jateng IV diajukan dua peserta seleksi hari Rabu (19/9/2018). Masing-masing atas nama Moh Nashih dari Kabupaten Grobogan dan Ita Sadrini Astutinigsih dari Kabupaten Blora. Adapun yang menjadi obyek sengketa Nashih dan Ita adalah pengumuman calon Anggota KPU Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Grobogan, Rembang dan Blora oleh Timsel Jateng IV.Menurut Teguh, ada beberapa permasalahan yang cukup mengemuka. Antara lain, kapasitas tim seleksi hasil rekriutmen KPU RI yang dinilai kurang kapasitasnya, kurang telitinya proses administratif yang dilakukan oleh timsel dan dugaan aman-mengamankan orang dari gerbong-gerbong tertentu.“Ini semua nantinya akan dicoba bongkar di PTUN Semarang pada saatnya. Bagi daerah atau person lain yang akan mengajukan gugatan serupa juga masih dimungkinkan karena kadaluwarsa obyek gugatan adalah 90 hari sejak diterbitkan oleh Timsel,” tegasnya.Teguh menegaskan, Tim Seleksi Kabupaten Kota di Jawa Tengah memang sudah dibubarkan pada awal September lalu. Namun, para pihak yang merasa dicurangi dan dirugikan oleh kinerja Tim Seleksi KPU Kabupaten Kota yang dibentuk oleh KPU RI bisa mencari keadilan lewat jalur hukum. Hal ini memang dimungkinkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Periode 2018-2023. Pada Pasal 38 B ayat ( 3 ) yang intinya dalam hal Tim Seleksi telah bubar atau selesai masa tugasnya, surat menyurat ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi melalui alamat rumah sampai proses hukum itu selesai.Proses gugatan, lanjutnya, dapat dilakukan melalui PTUN apabila itu terkait dengan produk TUN, baik yang berupa berita acara, pengumuman maupun surat keputusan yang dibuat oleh Timsel. Jika pencari keadilan merasa dirugikan secara hukum dan akan menuntut ganti kerugian juga dimungkinkan menggugat di Pengadilan Negeri dimana Timsel berdomisili secara hukum.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah tampaknya tidak bisa berjalan mulus. Hal ini menyusul adanya gugatan sejumlah peserta seleksi dari beberapa daerah terhadap Tim Seleksi (Timsel).
Salah satu penggugat adalah Moh Nashih yang sebelumnya sempat tercatat sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Grobogan. Dalam proses seleksi yang dilakukan Timsel Jateng IV, Nashih gagal lolos 10 besar.
“Iya betul, saya ajukan gugatan ke PTUN hari Rabu, kemarin. Dalam pengajuan gugatan ini saya didampingi tim dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah,” kata Nashih, Kamis (20/9/2018).
Menurutnya, gugatan itu terpaksa diajukan dengan beberapa alasan. Antara lain, timsel Jateng IV dinilai tidak bersikap profesional dalam melaksanakan seleksi calon anggota KPU. Hal ini mengakibatkan sejumlah peserta merasa dirugikan, termasuk dirinya.
Baca Juga: Meski Sudah Bubar, Tim Seleksi KPU di Jateng Dibanjiri Gugatan ke PTUN
“Saya tidak akan mempermasalahkan kalau memang gagal lolos seleksi. Asal saja, semua tahapannya dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo saat dimintai komentarnya menyatakan, sampai saat ini sudah ada peserta dari empat kabupaten yang mengajukan gugatan Timsel KPU Kabupaten Kota di Jawa Tengah. Yakni, gugatan terhadap Timsel Jateng III dan IV.
Gugatan untuk Timsel Jateng III diajukan Budi Maryono dari Kabupaten Sragen dengan Nomor Perkara 121/G/2018/PTUN.SMG. Satu penggugat lagi adalah Joko Hadi siswanto dari Kabupaten Klaten dengan Nomor Perkara 120/G/2018/PTUN.SMG.
Sedangkan gugatan untuk Timsel Jateng IV diajukan dua peserta seleksi hari Rabu (19/9/2018). Masing-masing atas nama Moh Nashih dari Kabupaten Grobogan dan Ita Sadrini Astutinigsih dari Kabupaten Blora. Adapun yang menjadi obyek sengketa Nashih dan Ita adalah pengumuman calon Anggota KPU Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Grobogan, Rembang dan Blora oleh Timsel Jateng IV.
Menurut Teguh, ada beberapa permasalahan yang cukup mengemuka. Antara lain, kapasitas tim seleksi hasil rekriutmen KPU RI yang dinilai kurang kapasitasnya, kurang telitinya proses administratif yang dilakukan oleh timsel dan dugaan aman-mengamankan orang dari gerbong-gerbong tertentu.
“Ini semua nantinya akan dicoba bongkar di PTUN Semarang pada saatnya. Bagi daerah atau person lain yang akan mengajukan gugatan serupa juga masih dimungkinkan karena kadaluwarsa obyek gugatan adalah 90 hari sejak diterbitkan oleh Timsel,” tegasnya.
Teguh menegaskan, Tim Seleksi Kabupaten Kota di Jawa Tengah memang sudah dibubarkan pada awal September lalu. Namun, para pihak yang merasa dicurangi dan dirugikan oleh kinerja Tim Seleksi KPU Kabupaten Kota yang dibentuk oleh KPU RI bisa mencari keadilan lewat jalur hukum. Hal ini memang dimungkinkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Periode 2018-2023. Pada Pasal 38 B ayat ( 3 ) yang intinya dalam hal Tim Seleksi telah bubar atau selesai masa tugasnya, surat menyurat ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi melalui alamat rumah sampai proses hukum itu selesai.
Proses gugatan, lanjutnya, dapat dilakukan melalui PTUN apabila itu terkait dengan produk TUN, baik yang berupa berita acara, pengumuman maupun surat keputusan yang dibuat oleh Timsel. Jika pencari keadilan merasa dirugikan secara hukum dan akan menuntut ganti kerugian juga dimungkinkan menggugat di Pengadilan Negeri dimana Timsel berdomisili secara hukum.
Editor: Supriyadi