Dimulai Pekan Depan, KPU Grobogan Belum Terima Jadwal Kampanye dari KPU Pusat
Dani Agus
Jumat, 21 September 2018 20:10:53
Jadwal kampanye Pileg dan Pilpres akan dilakukan bersamaan. Meski demikian, pihak KPU Grobogan hingga kini, masih belum mendapatkan jadwal kampanye secara nasional dari KPU Pusat.
“Karena agenda ini dilakukan secara nasional maka kami menyesuaikan jadwal dari pusat. Kalau partai ingin kampanye tanpa harus mengunggu jadwal itu, kami persilahkan. Dengan catatan, partai harus membuat surat pemberitahuan ke Polres, Panwaslu, dan KPU,’’ ujar Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif.
Afrosin menegaskan, sebelum masa kampanye digelar, partai diminta untuk membuka rekening khusus untuk dana kampanye. Rekening tersebut kemudian dilaporkan secara berkala. Yakni setelah pembukaan rekening, pertengahan masa kampanye, dan sehari sebelum masuk masa tenang.Untuk besaran sumbangan dana kampanye juga dibatasi. Sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan badan usaha tidak boleh lebih Rp 25 miliar.
Editor : Supriyadi
Murianews, Grobogan - KPU Grobogan menggelar rapat koordinasi persiapan tempat pemasangan alat peraga kampanye untuk Pilpres dan Pileg 2019, Jumat (21/9/2018). Dalam rakor yang dilangsungkan di aula KPU Grobogan terungkap jika masa masa kampanye akan dimulai pada 23 September nanti atau pekan depan.
Jadwal kampanye Pileg dan Pilpres akan dilakukan bersamaan. Meski demikian, pihak KPU Grobogan hingga kini, masih belum mendapatkan jadwal kampanye secara nasional dari KPU Pusat.
“Karena agenda ini dilakukan secara nasional maka kami menyesuaikan jadwal dari pusat. Kalau partai ingin kampanye tanpa harus mengunggu jadwal itu, kami persilahkan. Dengan catatan, partai harus membuat surat pemberitahuan ke Polres, Panwaslu, dan KPU,’’ ujar Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif.
Afrosin menegaskan, sebelum masa kampanye digelar, partai diminta untuk membuka rekening khusus untuk dana kampanye. Rekening tersebut kemudian dilaporkan secara berkala. Yakni setelah pembukaan rekening, pertengahan masa kampanye, dan sehari sebelum masuk masa tenang.
Untuk besaran sumbangan dana kampanye juga dibatasi. Sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan badan usaha tidak boleh lebih Rp 25 miliar.
Editor : Supriyadi