Rabu, 19 November 2025


Jadwal kampanye Pileg dan Pilpres akan dilakukan bersamaan. Meski demikian, pihak KPU Grobogan hingga kini, masih belum mendapatkan jadwal kampanye secara nasional dari KPU Pusat.

“Karena agenda ini dilakukan secara nasional maka kami menyesuaikan jadwal dari pusat. Kalau partai ingin kampanye tanpa harus mengunggu jadwal itu, kami persilahkan. Dengan catatan, partai harus membuat surat pemberitahuan ke Polres, Panwaslu, dan KPU,’’ ujar Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif.

Afrosin menegaskan, sebelum masa kampanye digelar, partai diminta untuk membuka rekening khusus untuk dana kampanye. Rekening tersebut kemudian dilaporkan secara berkala. Yakni setelah pembukaan rekening, pertengahan masa kampanye, dan sehari sebelum masuk masa tenang.Untuk besaran sumbangan dana kampanye juga dibatasi. Sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan badan usaha tidak boleh lebih Rp 25 miliar.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler