Kamis, 20 November 2025


“Kegiatan cipta kondisi ini dilaksankan bermula dari aduan masyarakat yang resah atas peredaran miras. Aduan ini kita tindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan sehingga harapannya bisa terwujud suasana kamtibmas yang tentram, damai, dan aman, jelang pemilu 2019,” kata Kasat Narkoba AKP Suparlan, Selasa (25/9/18).

Operasi oleh Sat Narkoba ini menyasar empat warung. Yakni, warung milik Demes, Suwarno, Eko Bagus Susanto di wilayah Kecamatan Jepon dan Suyanto di Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora.

Para pemilik hanya bisa pasrah saat miras yang dijual akhirnya disita polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa arak jawa yang dikemas dalam 27 botol plastik besar dan 13 botol plastik kecil, 29 botol Bir, serta 12 botol anggur merah.

“Meski sudah ada peraturan daerah yang mengatur peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Blora. Namun minuman beralkohol berbagai jenis masih saja ada pihak yang coba-coba untuk menjual, tanpa ada ijin resmi. Maka dari itu kita tertibkan,” tegas Suparlan.Ia mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati warung yang menjual miras agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Meski jumlah sedikit, namun penjualan miras tersebut harus ditertibkan.“Semua awalnya dari mabuk. Kalau sudah mabuk segala macam tindak kejahatan bisa dilakukan. Maka dari itu, kami menginginkan momentum jelang pemilu 2019 ini di wilayah hukum Polres Blora bisa tetap kondusif,” pungkasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler