Kamis, 20 November 2025


Tiga dari empat pelaku tersebut adalah warga Jepara. Masing-masing Sukadi (57), dan Irkham Mahmudi (33), keduanya warga Kecamatan Mayong dan Sugeng Hari Susanto (39), warga Kecamatan Welahan.

Sedangkan satu pelaku lainnya adalah Bambang Darmanto (47), warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Satu pelaku ini selanjutnya diserahkan ke Polres Kudus karena terlibat tindak kejahatan di kota Kretek.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya dengan mencari sasaran tempat penggilingan padi yang jauh dari pemukiman dan tidak ada penjaganya. Setelah menemukan sasaran, pelaku kemudian merusak pintu atau gembok pengaman dengan gunting besar.

“Selanjutnya, para pelaku mengambil puluhan karung berisi gabah atau beras yang ada di dalam tempat penggilingan padi dan diangkut pakai mobil pikap. Hasil kejahatan dijual pada pembeli di daerah Kudus,” jelasnya saat jumpa pers, Kamis (27/9/2018).

Komplotan ini sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Grobogan. Antara lain, di Kecamatan Karangrayung, Godong, dan Gubug yang dilakukan pada kurun waktu April hingga September 2018.Aksi terakhir dilakukan pada Kamis dinihari tadi di wilayah Kecamatan Penawangan. Namun, komplotan ini akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob sebelum sempat melakukan tindak kejahatan. Para pelaku sempat dihadiahi timah panas di kakinya lantaran mencoba melarikan diri.Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, mobil pikap Grand Max nopol K 1932 RV, gunting besar, linggis panjang, tali tampar, dan palu godam.“Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” imbuh Choiron.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler