Rabu, 19 November 2025


Wakapolres Grobogan Kompol Nyamin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas empat orang personelnya yang terlibat praktik perjudian tersebut. “Ada empat anggota yang diamankan Sie Propam Polres Grobogan dan diduga terlibat judi. Saat ini keempatnya dalam proses pemeriksaan Sie Propam serta telah mendapat tindakan disiplin,” kata wakapolres pada wartawan, Jumat (5/9/2018).

Tindakan tegas yang diterima berupa hukuman pelanggaran disiplin, demosi, penundaan pangkat bahkan sampai tidak diperbolehkan sekolah. Selain itu, keempatnya akan ditempatkan dalam tempat khusus. Tindakan ini sebagai efek jera agar anggota tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang akan merusak citra Polri.

Menurut Nyamin, metode ini merupakan program reward and punishment. Yaitu dua bentuk metode dalam memotivasi seseorang untuk melakukan kebaikan dan meningkatkan prestasinya. Kedua metode ini sudah cukup lama dikenal dalam dunia kerja. Tidak hanya dalam dunia kerja, dalam dunia pendidikan pun keduanya ini kerap kali diterapkan.

“Tujuan dari metode ini adalah menimbulkan rasa tidak senang pada seseorang supaya mereka jangan membuat sesuatu yang tercela. Jadi, hukuman yang dilakukan mesti bersifat memperbaiki dan mendidik ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.Sementara itu, Kasi Propam Polres Grobogan Ipda Mujiyadari menyatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya aktifitas judi di Lingkungan Sambak, Kelurahan Purwodadi. Setelah diperiksa ke lokasi, ada empat anggota sedang bermain judi dadu. Yakni, Briptu Mn, Aiptu Dm, Aiptu Rm, dan Brigadir Dd. Mereka bertugas di satuan yang berbeda.“Kami amankan beserta barang buktinya. Kami akan terus melakukan pengawasan agar setiap anggota memiliki kedisiplinan yang tinggi,” imbuhnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar