Aduh, Kawasan Hutan di Grobogan Marak Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar
Dani Agus
Sabtu, 13 Oktober 2018 19:09:35
Wakil Kepala Adm KPH Purwodadi Herry Merkusianto Putro mengatakan, sejauh ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar masyarakat tidak membuang sampah di kawasan hutan. Selain dengan sosialisasi, larang membuang sampah di kawasan hutan juga dilakukan dengan pemasangan papan larangan.
“Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan imbauan pada masyarakat agar tidak buang sampah di kawasan hutan. Meski demikian, masih saja ada yang membuang sampah di kawasan hutan,” kata Herry, Sabtu (13/10/2018).
Larangan membuang sampah di kawasan hutan sudah tertera dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut Herry, untuk menghilangkan perilaku itu, tidak bisa dilakukan instansinya saja. Namun, harus melibatkan berbagai instansi terkait serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat.”Kami harap masyarakat bisa sadar agar tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di kawasan hutan. Soalnya, banyak dampak negatif yang ditimbulkan,” ujarnya.
Editor : Supriyadi
Murianews, Grobogan - Meski sudah sering dikasih imbauan namun kesadaran sebagian warga untuk tidak membuang sampah sembarangan tampaknya masih rendah. Indikasinya bisa dilihat dari banyaknya tempat pembuangan sampah liar di sejumlah tempat. Salah satunya adalah di kawasan hutan di wilayah Perhutani KPH Purwodadi.
Wakil Kepala Adm KPH Purwodadi Herry Merkusianto Putro mengatakan, sejauh ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar masyarakat tidak membuang sampah di kawasan hutan. Selain dengan sosialisasi, larang membuang sampah di kawasan hutan juga dilakukan dengan pemasangan papan larangan.
“Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan imbauan pada masyarakat agar tidak buang sampah di kawasan hutan. Meski demikian, masih saja ada yang membuang sampah di kawasan hutan,” kata Herry, Sabtu (13/10/2018).
Larangan membuang sampah di kawasan hutan sudah tertera dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut Herry, untuk menghilangkan perilaku itu, tidak bisa dilakukan instansinya saja. Namun, harus melibatkan berbagai instansi terkait serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat.
”Kami harap masyarakat bisa sadar agar tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di kawasan hutan. Soalnya, banyak dampak negatif yang ditimbulkan,” ujarnya.
Editor : Supriyadi