Kamis, 20 November 2025


Kedua sopir ini ditangkap dalam tempat berbeda. Ali ditangkap lebih dulu di rumahnya. Setelah itu, polisi mengamabkan Purnomo saat berada di sebuah warung makan di jalan Gajah Mada Purwodadi.

Selain kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu paket sabu seberat 0,233 gram, uang tunai Rp 100 ribu, dua buah HP, korek gas, baju dan sepeda motor.

Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah menyatakan, barang terlarang berupa sabu pada awalnya didapat Ali dari Ciledug, Tangerang dan selanjutnya dibawa pulang ke Purwodadi. Saat perjalanan pulang dari Tangerang, Purnomo memesan sedikit sabu pada Ali.

“Sesampai di terminal, pelaku Ali menyerahkan barang pada pemesannya,” jelasnya saat jumpa pers, Rabu (31/10/2018).
Setelah menerima barang, Purnomo mengajak Ali untuk menikmati sabu bersama-sama. Keduanya sepakat untuk menghisap sabu di rumah Ali.Tidak lama setelah tiba di rumah, polisi yang sudah melakukan pengintaian langsung meringkus Ali. Setelah itu, polisi bergerak ke sebuah warung di jalan Gajah Mada untuk meringkus Purnomo yang saat itu sedang berisiap menuju rumah Ali buat pesta sabu.“Tersangka Ali ini sudah cukup lama jadi target operasi (TO) kami,” imbuh Fatah.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler