2 Jambret yang Biasa Beraksi di Kota Purwodadi Diringkus Polisi
Dani Agus
Selasa, 13 November 2018 15:43:24
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto mengungkapkan, penangkapan ketiga orang itu berawal dari laporan Suwanto (65), warga Kelurahan Danyang selaku korban penjambretan pada Senin (12/11/2018) dinihari. Saat itu, Suwanto berboncengan motor dengan istri dan anaknya melewati jalan A Yani Purwodadi.
Sesampai di pertigaan Ngurangan, Kelurahan Kuripan, korban dipepet dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Tidak lama kemudian, pelaku yang berada di belakang merampas tas warna hijau yang dibawa istri korban.
Setelah mendapat tas, pelaku langsung kabur dan korban berupaya melakukan pengejaran bersama warga. Namun, mereka akhirnya kehilangan jejak dan kemudian melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian.
“Dari Laporan tersebut tim Resmob Polres Grobogan menindak lanjuti dengan melaksanakan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku perampasan dan penadah hasil kejahatan. Saat ini ketiga pelaku masih kita periksa lebih lanjut,” jelas MaryotoDijelaskan, dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan sebanyak lima kali. Antara lain, di pertigaan Ngurangan, depan Toko Laris alun-alun Purwodadi, jalan Untung suropati di depan penjahit Kartini, di depan balai pengobatan dekat pertigaan ketapang, dan pertigaan pabrik es Purwodadi.Selain tersangkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit sepeda motor Scopy warna hitam, uang tunai Rp 750 ribu sisa penjualan hasil kejahatan, jaket, helem dan dompet milik korban.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Anggota Resmob Polres Grobogan berhasil membekuk dua pelaku penjambretan yang biasa beraksi di kawasan kota Purwodadi, Selasa (13/11/2018). Kedua pelaku adalah Andika (19), dan Ganda (18), warga Kelurahan Purwodadi. Selain kedua pelaku, ada satu orang lagi yang diamankan. Yakni, Taufik (30), warga Kelurahan Purwodadi yang bertindak selaku penadah.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto mengungkapkan, penangkapan ketiga orang itu berawal dari laporan Suwanto (65), warga Kelurahan Danyang selaku korban penjambretan pada Senin (12/11/2018) dinihari. Saat itu, Suwanto berboncengan motor dengan istri dan anaknya melewati jalan A Yani Purwodadi.
Sesampai di pertigaan Ngurangan, Kelurahan Kuripan, korban dipepet dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Tidak lama kemudian, pelaku yang berada di belakang merampas tas warna hijau yang dibawa istri korban.
Setelah mendapat tas, pelaku langsung kabur dan korban berupaya melakukan pengejaran bersama warga. Namun, mereka akhirnya kehilangan jejak dan kemudian melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian.
“Dari Laporan tersebut tim Resmob Polres Grobogan menindak lanjuti dengan melaksanakan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku perampasan dan penadah hasil kejahatan. Saat ini ketiga pelaku masih kita periksa lebih lanjut,” jelas Maryoto
Dijelaskan, dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan sebanyak lima kali. Antara lain, di pertigaan Ngurangan, depan Toko Laris alun-alun Purwodadi, jalan Untung suropati di depan penjahit Kartini, di depan balai pengobatan dekat pertigaan ketapang, dan pertigaan pabrik es Purwodadi.
Selain tersangkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit sepeda motor Scopy warna hitam, uang tunai Rp 750 ribu sisa penjualan hasil kejahatan, jaket, helem dan dompet milik korban.
Editor: Supriyadi