Rabu, 19 November 2025


Kepala Disdukcapil Grobogan Moh Susilo menyatakan, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Kementrian Dalam Negeri No 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan KTP elektronik invalid dan rusak. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar E-KTP yang invalid dan rusak.

Ia menjelaskan, kriteria E-KTP yang termasuk invalid antara lain sudah diubah datanya, seperti berubah status perkawinannya, alamat tempat tinggal, dan pekerjaannya. Kemudian untuk KTP rusak kriterianya seperti sudah luntur tintanya dan patah fisiknya.

“Sebanyak 28.057 keping E-KTP yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengumpulan sejak 2011 hingga hari ini,” katanya.

Menurut Susilo, E-KTP yang invalid jumlahnya dipastikan bertambah mengingat permintaan perubahan data dari masyarakat masih berjalan. Seperti perubahan status pernikahan, pindah alamat, dan pekerjaan. Bagi masyarakat yang E-KTP-nya sudah rusak bisa mengajukan pergantian ke dinas.“Selama persediaan blangko ada, pasti akan kami ganti dan tidak dipungut biaya,” cetusnya.Susilo menambahkan saat ini masih ada sekitar 45 ribu warga wajib KTP masih belum melakukan perekaman. Pihaknya sendiri sudah berupaya agar warga yang belum melakukan rekam KTP tersebut segera melakukan perekaman.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler