Kamis, 20 November 2025


Kasubag Pengelolaan Barang Milik Negara Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Arianto mengatakan, pemilik bangunan di bantaran irigasi sebelumnya sudah diberi surat peringakat pertama, kedua dan ketiga. Kemudian, pemilik bangunan masih diberi batas waktu untuk bongkar mandiri selama 10 hari.

“Ternyata, masih ada enam pemilik bangunan yang tak mengindahkan surat peringatan kami. Jadi hari ini, kami terpaksa melakukan pembongkaran paksa,” ujarnya pada wartawan, Rabu (19/12/2018).

Menurutnya, bangunan yang berdiri tersebut tidak memiliki izin. Dari data yang dimiliki, semula terdapat 103 bangunan yang berdiri di bantaran jaringan irigasi dan Bendung Sedadi. Pihaknya tidak memberikan biaya ganti rugi pada pemilik bangunan.

“Bangunan tersebut tak miliki izin dan melanggar ketentuan karena berdiri di atas aset milik negara. Jadi tidak ada ganti rugi atau ganti untung dari proses penertiban ini,” jelasnyaPenertiban bangunan liar tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan program kedaulatan pangan. Dengan tidak adanya bangunan di bantaran irigasi, diharapkan fungsi pengairan dapat meningkat.“Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya meningkatkan kedaulatan pangan negeri. Bangunan liar ini ditertibkan agar fungsi irigasi bisa maksimal dalam mengairi areal persawahan,” katanya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar