Rabu, 19 November 2025


Dalam pengecekan tersebut, satu unit bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) terpaksa dikandangkan petugas. Alasannya, bus tersebut diketahui sudah berusia 20 tahun dan kondisinya tidak layak jalan.

“Ada satu bus yang kami kandangkan karena saat pemeriksaan dari dishub, armada ini sudah berusia lebih dari 20 tahun dan kondisinya dinilai tidak layak jalan,” kata Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa.

Selain itu, ada beberapa kendaraan yang dikenakan sanksi tilang. Penyebabnya, kendaraan ini sudah mati surat KIR dan STNK-nya.
Menurut panji, kegiatan pengecekan kendaraan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada para calon penumpang yang akan pulang kampung atau liburan. Dengan adanya pengecekan ini diharapkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum bus bisa diminimalisasi sejak dini.”Kami juga mengimbau para pengusaha jasa angkutan agar mengoperasikan kendaraan yang layak beroperasi. Seperti kondisi rem, lampu utama, lampu sein, roda, baut, dan lainya harus dalam keadaan prima,” ujarnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler