Sabtu, 22 November 2025


Penangkapan pertama dilakukan terhadap Agus Susanto (40), warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug. Agus diamankan saat melintas di jalan Purwodadi-Semarang, Sabtu (5/1/2019) siang. Tepatnya saat berada di wilayah Desa Tinanding, Kecamatan Godong. Saat itu, Agus hendak mengantar sabu yang dipesan temannya.

“Dari penangkapan Agus, kita temukan satu paket sabu-sabu seberat seberat 0,44 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” kata Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah pada wartawan, Jumat (18/1/2019).

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap Elvicko Susanto (31), warga Kelurahan Purwodadi dan Ahmad Alwi Ghozali (34), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati. Keduanya ditangkap saat berada di areal parkir Stadion Krida Bhakti Purwodadi, Rabu (16/1/2019), sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari penangkapan kedua orang ini, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,41 gram. Barang bukti ini dimasukkan dalam plastik klip kecil yang ditaruh pada bekas bungkus permen dan dimasukkan lagi pada bungkus rokok.
Beberapa jam setelah penangkapan kedua pria itu, polisi juga berhasil mengamankan Hendrik Susanto (33), warga Kelurahan Pati Kidul, Kabupaten Pati. Setelah digeladah, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 0,43 gram. Barang terlarang ini dikemas dalam plastik klip kecil yang ditaruh pada bekas bungkus permen dan dimasukkan lagi pada bungkus rokok.“Penangkapan para pelaku ini bisa kita lakukan berkat adanya informasi dari masyarakat. Saat ini, masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran mereka. Dari empat pelaku ini ada yang berperan jadi kurir dan pemakai. Kita masih telusuri darimana asal mereka ini mendapatkan barangnya,” kata Fatah.Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, uang tunai, alat hisap sabu, sepeda motor dan handphone.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler