Rabu, 19 November 2025


Lilik dilantik menggantikan Mugiharni yang meninggal dunia bulan November 2018 lalu.

Sebelumnya, pengurus Partai Demokrat memang mengusulkan nama Lilik Pujianto sebagai calon pengganti antar waktu. Pengajuan itu selanjutnya diverifikasi, serta ditindaklanjuti  dan diajukan kepada Gubernur Jateng oleh Bupati Grobogan.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyatakan, Usai pengajuan tersebut, Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 170/10/2019 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu.  Pelaksanaan sumpah pengganti antar waktu anggota baru ini diselenggarakan dalam rapat paripurna istimewa.

“Saudara Lilik Pujianto akan ditempatkan di komisi D. Selain itu, ia juga menduduki jabatan yang sebelumnya ditinggalkan almarhumah Mugiharni, yakni anggota Badan Anggaran,” jelasnya.Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyampaikan, Lilik Pujianto sudah resmi menggantikan Mugiharni berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah. Ia pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan terhadap jasa almarhumah Mugiharni selama menjadi anggota dewan.“Saya ucapkan selamat menjalankan tugas bagi anggota dewan yang baru dilantik. Semoga bisa membawa semangat baru dan  bisa bekerja sama dengan baik dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ungkapnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler