Bawa Alat Mencurigakan, Maling Burung di Grobogan Diringkus Polisi
Dani Agus
Jumat, 22 Februari 2019 15:51:53
Penangkapan pelaku bermula saat anggota resmob melakukan patroli di jalan Purwodadi-Solo, tepatnya di Desa Depok, Kecamatan Toroh. Saat itu, anggota melihat ada seorang pria yang dirasa mencurigakan di sekitar tempat tersebut.
Selanjutnya, anggota menanyakan identitas dan maksud tujuannya berada di tempat tersebut. Namun, pelaku memberikan jawaban yang berbelit-belit sehingga menambah kecurigaan.
Akhirnya, anggota melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pria itu. Dalam pemeriksaan ini, anggota menemukan sejumlah alat yang diperkirakan jadi sarana kejahatan yang dimasukkan dalam tas hitam. Antara lain, linggis, tatah, obeng, kunci L, 7 potongan pralon, 23 paku ulir, tali, sangkar kosong beserta kerodongnya, dan HP.
“Dari temuan ini, pelaku selanjutnya dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi.
Setelah dilakukan interograsi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian hewan jenis burung. Salah satunya dilakukan di rumah warga Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, pada bulan Agustus 2018 lalu.Pada kasus ini, pelaku berhasil menggasak seekor burung murai seharga Rp 3 juta milik korban. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok pagar dan mengambil burung yang ditempatkan di teras rumah.“Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Agus.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan - Anggota Resmob Polres Grobogan mengamankan seorang pria yang diindikasikan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, Jumat (22/2/2019) dini hari. Pria yang diamankan diketahui bernama Novianto (28), warga Kecamatan Geyer.
Penangkapan pelaku bermula saat anggota resmob melakukan patroli di jalan Purwodadi-Solo, tepatnya di Desa Depok, Kecamatan Toroh. Saat itu, anggota melihat ada seorang pria yang dirasa mencurigakan di sekitar tempat tersebut.
Selanjutnya, anggota menanyakan identitas dan maksud tujuannya berada di tempat tersebut. Namun, pelaku memberikan jawaban yang berbelit-belit sehingga menambah kecurigaan.
Akhirnya, anggota melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pria itu. Dalam pemeriksaan ini, anggota menemukan sejumlah alat yang diperkirakan jadi sarana kejahatan yang dimasukkan dalam tas hitam. Antara lain, linggis, tatah, obeng, kunci L, 7 potongan pralon, 23 paku ulir, tali, sangkar kosong beserta kerodongnya, dan HP.
“Dari temuan ini, pelaku selanjutnya dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi.
Setelah dilakukan interograsi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian hewan jenis burung. Salah satunya dilakukan di rumah warga Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, pada bulan Agustus 2018 lalu.
Pada kasus ini, pelaku berhasil menggasak seekor burung murai seharga Rp 3 juta milik korban. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok pagar dan mengambil burung yang ditempatkan di teras rumah.
“Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Agus.
Editor: Supriyadi