KPU Grobogan Buka Lowongan 41.661 Petugas di TPS, Ini Syaratnya
Dani Agus
Sabtu, 23 Februari 2019 15:58:14
Komisioner KPU Grobogan Ngatiman menyatakan, rekrutmen 41.661 orang itu diperuntukkan untuk dua posisi. Yakni, anggota KPPS sebanyak 32.403 orang dan petugas linmas sebanyak 9.258 orang.
“Banyaknya personil KPPS yang dibutuhkan ini sesuai dengan jumlah TPS sebanyak 4.629 titik. Jadi, tiap TPS totalnya butuh 9 orang. Yakni, 7 petugas atau anggota KPPS dan 2 linmas untuk membantu keamanan,” katanya, saat sosialisasi pemilu di lembaga penyaluran calon TKI di Kecamatan Penawangan, Sabtu (23/2/2019).
Menurutnya, pendaftaran KPPS dibuka tanggal 06 sampai 12 Maret 2019. Setelah itu dilanjutkan tahapan penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
“Untuk tempat pendaftaran di Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan setempat. Pengumuman hasil rekrutmen kita sampaikan 24-26 Maret 2019,” jelasnya.Ngatiman menambahkan, ada beberapa syarat yang ditetapkan bagi pendaftar anggota KPPS. Antara lain, berumur minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.Selain itu, syarat lainnya adalah tidak menjadi anggota parpol atau tim kampanye peserta Pemilu dalam kurun 5 tahun terakhir, memiliki intregritas pelaksaan Pemilu yang berkualitas dan berdomisili di desa/kelurahan setempat. Kemudian, belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Editor : Supriyadi
Murianews, Grobogan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan akan merekrut 41.661 orang sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Petugas ini nantinya akan bertindak selaku pelaksana jalannya pemilihan umum di seluruh TPS.
Komisioner KPU Grobogan Ngatiman menyatakan, rekrutmen 41.661 orang itu diperuntukkan untuk dua posisi. Yakni, anggota KPPS sebanyak 32.403 orang dan petugas linmas sebanyak 9.258 orang.
“Banyaknya personil KPPS yang dibutuhkan ini sesuai dengan jumlah TPS sebanyak 4.629 titik. Jadi, tiap TPS totalnya butuh 9 orang. Yakni, 7 petugas atau anggota KPPS dan 2 linmas untuk membantu keamanan,” katanya, saat sosialisasi pemilu di lembaga penyaluran calon TKI di Kecamatan Penawangan, Sabtu (23/2/2019).
Menurutnya, pendaftaran KPPS dibuka tanggal 06 sampai 12 Maret 2019. Setelah itu dilanjutkan tahapan penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
“Untuk tempat pendaftaran di Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan setempat. Pengumuman hasil rekrutmen kita sampaikan 24-26 Maret 2019,” jelasnya.
Ngatiman menambahkan, ada beberapa syarat yang ditetapkan bagi pendaftar anggota KPPS. Antara lain, berumur minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Selain itu, syarat lainnya adalah tidak menjadi anggota parpol atau tim kampanye peserta Pemilu dalam kurun 5 tahun terakhir, memiliki intregritas pelaksaan Pemilu yang berkualitas dan berdomisili di desa/kelurahan setempat. Kemudian, belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Editor : Supriyadi