Jumat, 21 November 2025


Kapolsek Kunduran Iptu Lilik Eko mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di rumah Suyatno (59), seorang purnawirawan Polri yang tinggal di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Senin (1/4/2019) dini hari. Tersangka memanfaatkan situasi sepi dengan memanjat dinding tembok dan masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.

“Kedua tersangka nekat masuk dan keluar rumah korban melalui jendela. Kemudian mereka menggasak TV, jam tangan dan HP yang ada disekitarnya,” jelasnya.

Kejadian pencurian diketahui oleh korban sekitar pukul 04.30 WIB. Selesai salat Subuh, korban bermaksud menonton TV.

Namun, TV yang biasanya berada di ruang keluarga telah hilang. Selain itu beberapa barang lainnya juga ikut raib. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kunduran.

Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka pencurian itu akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, Senin, (22/4/2019) dini hari tadi. Selain tersangka, polisi juga berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan.“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tegas Lilik. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler