Jumat, 21 November 2025


“Tersangka kita amankan saat sembunyi di rumah pacarnya di Desa Nglobo. Selain tersangka, barang bukti kendaraan juga berhasil kita amankan di sebuah gubug di kawasan hutan,” kata Kapolsek Jiken Iptu Putoro Rambe, Kamis (25/4/2019).

Kasus pencurian motor dilakukan tersangka pada Rabu (24/4/2019) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, tersangka menggasak motor Honda Supra X 125 milik Sapriyo (50) warga Desa Semampir, Kecamatan Jepon yang diparkir di pinggiran hutan dalam keadaan kunci kontak masih menempel.

Korban saat itu sedang menggarap tanah persil di kawasan hutan. Setelah tahu motornya raib, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian.

Setelah dapat laporan, anggota Polsek Jiken langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Rambe menambahkan, dari hasil introgasi sementara, tersangka diketahui pernah mencuri sepeda motor di Desa Nglobo namun lokasi berbeda. Hasil kejahatan itu dijual tersangka di wilayah Kecamatan Tunjungan.“Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler