Kamis, 20 November 2025


Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, penemuan kayu tersebut berawal dari laporan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan langsung mendatangi TKP, dan berhasil menemukan 45 batang kayu jati di dua tempat yang berdekatan.

"Informasi warga langsung kita tindaklanjuti. Hasilnya, kita bisa mengamankan 45 batang kayu jati berbagai ukuran,” katanya.

Ukuran kayu tersebut, rata-rata diameternya sekitar 30 cm. Sementara panjangnya berkisar 1,5 meter sampai 2,5 meter.

“Kayu jati tersebut diduga hasil pencurian dari hutan di kawasan cepu. Untuk pelakunya, sampai saat ini masih dalam penyelidikan,” tegas Heri.

Sementara itu, Wakil ADM Perhutani Cepu Mughni menambahkan, dilihat dari fisiknya, kayu jati tersebut baru ditebang sekitar seminggu yang lalu. Menurutnya, kayu jati tersebut bukan kayu jati kampung namun kayu jati hasil curian di hutan.“Atas kejadian tersebut kerugian negara di taksir sekitar Rp 50 juta,” cetusnya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler