Jumat, 21 November 2025


Pemasangan stiker oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jateng dan Grobogan dilakukan sebagai bukti jika kendaraan umum tersebut kondisinya layak jalan. Sebelum dipasang striker, petugas dari Dinas Perhubungan terlebih dulu melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut.

“Pemasangan stiker pada kendaraan umum dilakukan sebagai bukti kelaikan armada untuk digunakan sebagai angkutan selama lebaran. Sebelum dipasang striker, kendaraan itu kita uji dulu,” jelas Kasi Angkutan Balai Dinas Perhubungan Jateng Bambang Tri.

Pelaksanaan uji kendaraan dan pemasangan stiker akan dilakukan dalam beberapa hari. Untuk tahap awal dilakukan pada bus AKDP dan setelah itu dilanjutkan pada bus AKAP.

Bambang menambahkan, kegiatan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan. Diharapkan, dengan kegiatan itu secara tidak langsung akan berdampak positif dengan berkurangnya kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum khususnya bus antar kota. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler