Sabtu, 22 November 2025


“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Saat ini, masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan pada wartawan, Senin (27/5/2019).

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengabarkan bakal ada transaksi narkoba di sekitar jalan Kampung Lorong Logo, Kelurahan Tempelan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka terlihat berada di sekitar tempat tersebut dan selanjutnya langsung diamankan anggota. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening dalam bungkus rokok yang diduga sabu. Selain itu, anggota juga mengamankan sebuah mobil pikap yang digunakan tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Kita tidak henti-hentinya melakukan operasi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda. Kita akan berantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Suparlan. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler