Gara-gara HP Jatuh, Maling Spesalis Rumah Kosong di Wirosari Grobogan Diringkus Polisi
Dani Agus
Kamis, 4 Juli 2019 18:40:42
“Tersangka ini setidaknya sudah beraksi di enam kali. Tersangka biasa beraksi di rumah kosong dengan masuk melalui jendela dan menjarah barang-barang berharga seperti handphone dan uang,” kata Kapolsek Wirosari AKP Toni Basuki, Kamis (4/7/2019).
Toni mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung kelontong di Dusun Krajan, Desa Mojorebo. Dalam aksinya ini, tersangka berhasil menggasak sebuah handphone, 15 bungkus rokok dan uang tunai yang diambil dari dalm laci meja toko sebanyak Rp 200 ribu.
Usai menggasak barang berharga, tersangka yang beraksi seorang diri segera keluar dari dalam warung. Sayangnya, saat kabur inilah, tersangka tidak menyadari jika handphone miliknya terjatuh di dekat lokasi kejadian.
“Dari handphone yang ditemukan inilah, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya. Selanjutnya, tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Saat kita tanya, tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Toni.
“Dari handphone yang ditemukan inilah, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya. Selanjutnya, tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Saat kita tanya, tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Toni.Toni menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, hasil penjualan barang curian digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Grobogan - Anggota Polsek Wirosari berhasil membekuk seorang pencuri spesialis rumah kosong di wilayah tersebut. Tersangka yang diamankan bernama Oki Apriliawan (25), warga Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari.
“Tersangka ini setidaknya sudah beraksi di enam kali. Tersangka biasa beraksi di rumah kosong dengan masuk melalui jendela dan menjarah barang-barang berharga seperti handphone dan uang,” kata Kapolsek Wirosari AKP Toni Basuki, Kamis (4/7/2019).
Toni mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung kelontong di Dusun Krajan, Desa Mojorebo. Dalam aksinya ini, tersangka berhasil menggasak sebuah handphone, 15 bungkus rokok dan uang tunai yang diambil dari dalm laci meja toko sebanyak Rp 200 ribu.
Usai menggasak barang berharga, tersangka yang beraksi seorang diri segera keluar dari dalam warung. Sayangnya, saat kabur inilah, tersangka tidak menyadari jika handphone miliknya terjatuh di dekat lokasi kejadian.
“Dari handphone yang ditemukan inilah, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya. Selanjutnya, tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Saat kita tanya, tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Toni.
Toni menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, hasil penjualan barang curian digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun.
Reporter: Dani Agus
Editor: Supriyadi