Kamis, 20 November 2025


Kapolsek Klambu Iptu Supardi mengungkapkan, kasus pencurian kayu itu diketahui Selasa (9/7/2019) lalu. Saat itu, petugas Perhutani yang sedang patroli di petak 37-C1 menemukan ada 20 pohon jati yang hilang dan tersisa tunggaknya saja. Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klambu, Senin (15/7/2019).

Setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan ini, ada informasi masyarakat yang menyebutkan jika di rumah Sumarno ada banyak tumpukan kayu jati di bagian dapur.

“Informasi ini kita tindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi dan ternyata ada 26 batang kayu jati berbagai ukuran yang ditemukan di bagian dapur rumah. Saat kita interogasi, yang bersangkutan (Sumarno) mengakui jika kayu jati itu diambil dari kawasan hutan di petak 37-C1 tersebut,” jelas Supardi, Rabu (31/7/2019).

Pelaku berserta barang bukti selanjutnya diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait dengan kasus itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf a, b, c, d, e jo pasal 82 Ayat (1) huruf a, b, c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler