Kamis, 20 November 2025


Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang yang ada di dalam kendaraan. Yakni, Darto (39), dan Ladi (42), keduanya warga Kecamatan Kradenan.

Kapolsek Kradenan AKP Wakijo mengungkapkan, saat melakukan patroli, petugas gabungan mendapat informasi dari masyarakat kalau ada truk bernomor polisi K 1586 OP yang memuat puluhan kayu jati illegal. Tidak lama kemudian, petugas berpapasan dengan kendaraan tersebut saat berada di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan dan langsung melakukan penghadangan.

Setelah dihentikan, petugas kemudian memeriksa isi muatan yang ditutup terpal. Saat terpal dibuka, terdapat banyak potongan kayu di dalamnya. Totalnya, ada 71 batang kayu jati dan 10 batang kayu sono brits berbagai ukuran. Diduga, kayu tersebut berasal dari penebangan pohon di kawasan hutan milik Perhutani.

“Muatan kayu dalam truk itu tidak dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya, barang bukti dan dua orang itu kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diberikan masyarakat pada petugas,” ungkap Wakijo.
“Muatan kayu dalam truk itu tidak dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya, barang bukti dan dua orang itu kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diberikan masyarakat pada petugas,” ungkap Wakijo.Akibat kejadian ini, pihak Perhutani diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a), subsider Pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar