Simpan 10 Paket Tembakau Hanoman, Pemuda di Grobogan Diamankan Polisi
Dani Agus
Rabu, 28 Agustus 2019 14:45:09
Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitar jalan lingkar utara Purwodadi. Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria bernama Chaniago Risma (22), warga Kecamatan Godong.
Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan raya, dekat gapura masuk Desa Menduran, Kecamatan Brati, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil yang diduga berisi tembakau Hanoman. Barang tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok dan dimasukkan dalam saku celana sebelah kiri.
“Selain digunakan sendiri, pelaku diduga juga mengedarkan atau menjual tembakau Hanoman itu pada orang lain. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” jelas Fatah, Rabu (28/8/2019).
Tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Grobogan - Anggota Satnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau Hanoman. Satu orang yang kedapatan memiliki tembakau Hanoman berhasil diamankan, Selasa (27/8/2019) malam.
Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitar jalan lingkar utara Purwodadi. Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria bernama Chaniago Risma (22), warga Kecamatan Godong.
Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan raya, dekat gapura masuk Desa Menduran, Kecamatan Brati, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil yang diduga berisi tembakau Hanoman. Barang tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok dan dimasukkan dalam saku celana sebelah kiri.
“Selain digunakan sendiri, pelaku diduga juga mengedarkan atau menjual tembakau Hanoman itu pada orang lain. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” jelas Fatah, Rabu (28/8/2019).
Tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Reporter: Dani Agus
Editor: Supriyadi