Rabu, 19 November 2025


Dari tiga orang ini, satu di antaranya bisa diamankan dan dua lainnya berhasil melarikan diri saat disergap petugas. Pencuri kayu yang diamankan adalah Tarmuji (39), warga Kecamatan Toroh.

Kapolsek Toroh AKP Sucipto mengungkapkan, selain satu tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang ada di lokasi. Antara lain, lima batang kayu jati berdiameter 13-16 centimeter dengan panjang 190-330 centimeter. Kemudian, ada dua unit sepeda motor matic milik tersangka yang ikut diamankan.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk dua orang yang melarikan diri sudah kita ketahui identitasnya,” jelasnya, Jumat (6/9/2019).

Akibat aksi penebangan tersebut, pihak Perum Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian materi sekitar Rp 2,2 juta. Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler