Sabtu, 22 November 2025


Jumlah dana hibah yang disalurkan bagi kedua lembaga penyelenggara Pilkada itu nilainya mencapai Rp 46,8 miliar. Rinciannya, untuk KPU sekitar Rp 37,2 miliar dan Bawaslu Rp 9,6 miliar.

Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menyatakan, dana penyelenggaraan Pilkada itu disalurkan dalam dua tahun anggaran. Yakni, anggaran APBD tahun 2019 sebesar Rp 246 juta untuk tahapan sosialisasi. Sedangkan anggaran Rp 37 miliar didapat lewat anggaran APBD tahun 2020 untuk tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada.

“Anggaran yang kita dapat sudah mencukupi karena sudah dihitung sesuai kebutuhan,” katanya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Fitria Nita Witanti menegaskan, sama seperti KPU, pihaknya juga mendapatkan dana dalam dua tahun anggaran. Yakni, anggaran APBD tahun 2019 sebesar Rp 124 juta dan Rp 9,5 miliar lewat APBD tahun 2020.

Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni berharap agar penyelenggaraan Pilkada tahun depan bisa terlaksana dengan aman dan lancar. Ia meminta agar pihak penyelenggara bisa memanfaatkan dana Pilkada sesuai kebutuhan yang sudah direncanakan.“Kebutuhan untuk penyelenggaraan Pilkada ini ternyata cukup besar. Semoga dana sebesar ini sudah mencukupi semua kebutuhan yang diperlukan,” katanya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler