PPKom dan Kontraktor di Grobogan Diingatkan Pentingnya Masalah SMK3 Konstruksi
Dani Agus
Kamis, 3 Oktober 2019 16:45:49
Sementara bagi pekerjaan jasa konstruksi dapat meminimalisasi dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral maupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dalam proses pembangunan.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Oleh karena itu, sejumlah tantangan tersebut membutuhkan upaya penataan dan penguatan kembali pengaturan kelembagaan dan pengelola SMK3 konstruksi.
“Sebagaimana diketahui, faktor utama terjadinya kecelakaan kerja yang terbanyak adalah dari sektor konstruksi. Banyaknya jumlah kecelakaan didominasi dari manusianya yang bekerja pada kondisi yang tidak aman serta sikap kerja yang tidak nyaman. Untuk itu, SMK3 Konstruksi ini bukan selalu diingatkan melainkan harus disosialisasikan bagaimana harus merubah sikap dan pola pikir,” kata Ahmadi saat membuka sosialiasi SMK3 Konstruksi bagi pejabat pembuat komitmen (PPKom) di setiap OPD dan penyedia jasa konstruksi yang dilangsungkan di gedung Riptaloka, Setda Grobogan, Kamis (3/10/2019).
Dijelaskan, salah satu upaya pemerintah dalam melakukan penataan tersebut ditempuh dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang telah berlaku selama 15 tahun.
Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya dan diperoleh produktivitas kerja yang optimal.
Masih dikatakan Ahmadi, disamping juga untuk syarat tender, SMK3 diwajibkan bagi perusahaan mempekerjakan lebih dari 100 orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai Pasal 5 PP Nomor 50 Tahun 2012. Namun, yang lebih terpenting kita taati bersama adalah bagaimana dalam melakukan pengawasan dan penilaian SMK3 didalam penerapannya.
“Melalui kegiatan ini, saya harapkan kepada para peserta agar dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai SMK3 Konstruksi,” imbuhnya.Sementara itu, Kabag Pembangunan Setda Grobogan Siswanto menambahkan, sosialisasi yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan peningkatan pengetahuan mengenai SMK3 Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapannya pada pengadaan barang dan jasa.Melalui sosialisasi itu diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dalam penggunaan material dan peralatan serta teknologi yang memenuhi standart, norma, prosedur dan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja serta meningkatkan manajemen mutu, biaya dalam pelaksanaan konstruksi.“Dalam sosialisasi ini, kita menghadirkan dua narasumber dari Provinsi Jateng. Yakni, dari Disnakertrans dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” katanya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Grobogan - Asisten II Pemkab Grobogan Ahmadi Widodo menegaskan, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi (SMK3 Konstruksi) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perlindungan tenaga kerja.
Sementara bagi pekerjaan jasa konstruksi dapat meminimalisasi dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral maupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dalam proses pembangunan.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Oleh karena itu, sejumlah tantangan tersebut membutuhkan upaya penataan dan penguatan kembali pengaturan kelembagaan dan pengelola SMK3 konstruksi.
“Sebagaimana diketahui, faktor utama terjadinya kecelakaan kerja yang terbanyak adalah dari sektor konstruksi. Banyaknya jumlah kecelakaan didominasi dari manusianya yang bekerja pada kondisi yang tidak aman serta sikap kerja yang tidak nyaman. Untuk itu, SMK3 Konstruksi ini bukan selalu diingatkan melainkan harus disosialisasikan bagaimana harus merubah sikap dan pola pikir,” kata Ahmadi saat membuka sosialiasi SMK3 Konstruksi bagi pejabat pembuat komitmen (PPKom) di setiap OPD dan penyedia jasa konstruksi yang dilangsungkan di gedung Riptaloka, Setda Grobogan, Kamis (3/10/2019).
Dijelaskan, salah satu upaya pemerintah dalam melakukan penataan tersebut ditempuh dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang telah berlaku selama 15 tahun.
Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya dan diperoleh produktivitas kerja yang optimal.
Masih dikatakan Ahmadi, disamping juga untuk syarat tender, SMK3 diwajibkan bagi perusahaan mempekerjakan lebih dari 100 orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai Pasal 5 PP Nomor 50 Tahun 2012. Namun, yang lebih terpenting kita taati bersama adalah bagaimana dalam melakukan pengawasan dan penilaian SMK3 didalam penerapannya.
“Melalui kegiatan ini, saya harapkan kepada para peserta agar dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai SMK3 Konstruksi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Pembangunan Setda Grobogan Siswanto menambahkan, sosialisasi yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan peningkatan pengetahuan mengenai SMK3 Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapannya pada pengadaan barang dan jasa.
Melalui sosialisasi itu diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dalam penggunaan material dan peralatan serta teknologi yang memenuhi standart, norma, prosedur dan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja serta meningkatkan manajemen mutu, biaya dalam pelaksanaan konstruksi.
“Dalam sosialisasi ini, kita menghadirkan dua narasumber dari Provinsi Jateng. Yakni, dari Disnakertrans dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” katanya.
Reporter: Dani Agus
Editor: Supriyadi