Kamis, 30 November 2023

Pura-Pura Tanya Alamat, Pria di Grobogan Ini Curi Dompet dan Kuras Uang di ATM

Dani Agus
Senin, 21 Oktober 2019 16:48:07
Anggota Polsek Penawangan berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan pencurian dompet dan pembobolan ATM milik warga Desa Kramat, Kecamatan Penawangan. (MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Grobogan - Seorang warga Desa Tungu, Kecamatan Godong bernama Saeful Anwar (32) diamankan anggota Polsek Penawangan. Penyebabnya, pria tersebut telah melakukan aksi pencurian dompet berisi uang Rp 200 ribu, KTP dan ATM di rumah Yogo Dwi Santoso (32), warga Desa Kramat, Kecamatan Penawangan.

Tidak hanya itu, Saeful juga berhasil menggasak uang menggunakan ATM milik korban yang ada dalam dompet. Total uang yang berhasil diambil sebanyak Rp 38 juta.

Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo mengungkapkan, kasus pencurian dompet itu terjadi Senin (14/10/2019) lalu. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku yang mengendarai motor berhenti di depan rumah korban karena melihat pintu rumah terbuka.

Kemudian, pelaku masuk dan mengambil dompet milik korban yang ada di almari ruang tengah. Saat hendak keluar rumah, pelaku kepergok Apriliati (27), istri korban.

Pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat seseorang pada Apriliati. Setelah dijawab tidak tahu, korban selanjutnya berpamitan.

Tidak lama kemudian, korban pulang dan mencari keberadaan dompetnya yang tertinggal. Namun, setelah dicari cukup lama, dompet itu tidak juga ditemukan.

Merasa khawatir, korban kemudian mencoba mengecek saldo buku tabungannya ke bank, keesokan harinya. Saat dicek, uangnya sudah terambil Rp 38 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Penawangan.

“Setelah dapat laporan, kita mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya muncul nama Saeful Anwar sebagai pelaku. Pada hari hilangnya dompet, pelaku sempat masuk ke dalam rumah korban dan berdalih menanyakan alamat seseorang. Setelah kita cari, pelaku akhirnya bisa kita amankan di wilayah Kecamatan Bonang, Demak,” jelasnya, Senin (21/10/2019).

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor yang dipakai sarana kejahatan, kartu ATM milik pelaku dan korban, serta uang tunai Rp 34 juta.

Dijelaskan, pelaku bisa mengambil uang lewat ATM setelah melakukan tiga kali percobaan. Terakhir, ATM itu berhasil dibobol menggunakan PIN dengan kode tanggal lahir korban yang tertera dalam KTP.

“Kami mengimbau agar warga masyarakat yang menggunakan ATM agar tidak menggunakan PIN identitas tanggal, bulan dan tahun lahir demi keamanan,” katanya.

 

Reporter: Dani Agus
Editor: Supriyadi

Komentar